Mataram (Suara NTB) – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Mataram kini mencantumkan label batas waktu konsumsi pada kemasan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diterapkan sesuai instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan makanan yang diterima siswa.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Mataram, Isnan Purnama, mengatakan label tersebut mencantumkan batas maksimal waktu konsumsi makanan. Siswa penerima manfaat juga tidak diperbolehkan membawa pulang makanan yang telah dibagikan.
“Di label itu ada jam batas maksimal untuk konsumsinya. Saat ini, tidak boleh mengonsumsi lewat dari jam yang sudah ditentukan. Makanan juga tidak diperbolehkan dibawa pulang oleh murid,” ujarnya, Senin (21/9).
Berdasarkan data Korwil BGN Kota Mataram, hingga September 2026 terdapat 65 SPPG yang telah beroperasi di Kota Mataram. Seluruh SPPG tersebut dipastikan telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Isnan menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 68 dapur MBG di Kota Mataram. Dari jumlah tersebut, 65 dapur telah beroperasi, sedangkan tiga dapur lainnya belum melaksanakan operasional perdana.
“Tiga ini bukan ditutup. Ini memang belum operasional perdana,” jelasnya.
Terkait isu adanya sekolah yang menolak program MBG setelah insiden dugaan keracunan makanan di Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu, Isnan mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi dan pendataan di lapangan.
“Kami masih mendata dan mengecek terlebih dahulu. Apakah boleh sekolah menolak, tentunya sesuai arahan bisa saja, tetapi harus ada surat dan prosedur lainnya,” terang Isnan.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Mataram mengimbau guru dan pihak sekolah turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan program MBG di sekolah. Pengawasan tersebut dinilai penting sebagai langkah preventif untuk mencegah insiden yang dapat membahayakan penerima manfaat, khususnya para pelajar.
Imbauan itu disampaikan menyusul dugaan kasus keracunan makanan di salah satu sekolah di Kabupaten Lombok Tengah. Dalam kejadian tersebut, sejumlah siswa dilaporkan mengalami mual dan muntah.
Ketua Satgas MBG Kota Mataram yang juga Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang, mengatakan pengawasan makanan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi utama guru. Menurutnya, tugas utama guru adalah melaksanakan proses pembelajaran. Namun, kepedulian dan inisiatif guru di sekolah tetap dibutuhkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi terjadinya keracunan.
“Kita tahu, memang bukan tupoksi utama guru, tetapi ini ikhtiar kebaikan bersama demi keamanan anak-anak dan mendukung suksesnya program unggulan pemerintah pusat,” ujarnya.
Martawang menegaskan Pemerintah Kota Mataram berkomitmen mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran. Karena itu, langkah preventif untuk mengantisipasi potensi insiden, termasuk kasus keracunan makanan yang terjadi di luar daerah, dinilai penting dilakukan.
Untuk memastikan keamanan pangan, Pemkot Mataram juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap tata kelola dan kelembagaan yang terlibat dalam pelaksanaan MBG, termasuk dapur penyedia makanan.
Martawang menegaskan setiap SPPG wajib memenuhi kualifikasi dan standar kelayakan sebelum makanan dirilis dan dibagikan kepada penerima manfaat. Selain itu, seluruh perangkat daerah terkait diminta meningkatkan inisiatif dan pengawasan di atas standar yang selama ini diterapkan. (pan)



