Mataram (Suara NTB) – Tim Puma Polres Lombok Utara menangkap seorang pria berinisial M (28) atas dugaan pencurian di sebuah toko di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Terduga M ditangkap polisi usai menjalani rehabilitasi penggunaan narkoba di BNN Provinsi NTB.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Selasa (22/9/2026) mengatakan, saat ditangkap pihak kepolisian, M mengakui seluruh perbuatannya.
“Selesai rehab di BNN pada Senin (21/9/2026), terduga pelaku langsung ditangkap,” katanya.
Adapun kasus ini bermula dari pemilik toko mengetahui sejumlah barang dan uang di dalam tokonya hilang pada Rabu (8/7/2026). Dari hasil pengecekan, dua unit telepon genggam dan delapan slop rokok serta uang tunai Rp11,5 juta telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,9 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Wilandra menjelaskan, pihaknya dapat menangkap M setelah pada Agustus 2026 polisi dapat menemukan gawai yang dicuri M.
“Saat itu, tim mengamankan pelaku penadah dan barang bukti handphone hasil curian,” jelasnya.
Pelaku penadah itu, lanjutnya, mengaku mendapatkan gawai hasil curian dari pria berinisial KA.
Saat ditangkap pada 9 September 2026, KA mengaku kepada kepolisian bahwa ia melakukan dugaan pencurian bersama tiga temannya. Yakni M, SR, dan DB.
Saat ini, polisi baru menangkap KA dan M. Sedangkan terhadap dua terduga pelaku lainnya, masih dilakukan pencarian.
“Untuk dua orang pelaku dengan Inisial SR dan DB masih dalam pengejaran,” bebernya.
Pihak kepolisian kini telah mengamankan M di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (mit)



