Praya (Suara NTB) – Proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) saat ini masih terus bergulir di Poltresta Lombok Tengah (Loteng). Pada Kamis (24/9), penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Loteng sebenarnya telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini AIS. Namun pemeriksaan terpaksa harus ditunda.
Penundaan pemeriksaan disebabkan terlapor berhalangan hadir karena sedang dalam kondisi sakit. Surat permintaan penundaan pemeriksaan diantar langsung kuasa hukum terlapor ke Polresta Loteng, Kamis (24/9) siang.
“Jadi hari ini (kemarin) kami mengantarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan sampai hari Senin mendatang. Karena sedang sakit,” sebut Kuasa Hukum terlapor AIS, Yudha Aditya M., kepada awak media di Mapolresta Loteng.
Ia menjelaskan, ada tiga orang yang mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Pertama pimpinan ponpes, istrinya serta saksi sopir dari terlapor. Istri terlapor sendiri semestinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/9). Namun karena kondisi sakit juga maka belum bisa hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polresta Loteng.
Sementara terlapor sendiri memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/9). “Sehingga sekalian kami mohon penundaan pemeriksaan untuk tiga orang sampai hari Senin mendatang,” imbuh Yudha.
Terhadap dugaan pelecehan seksual yang sudah dilaporkan ke Polres Loteng oleh korban, Yudha mengatakan bahwa klienya dengan tegas membantah hal itu. Bahwa sampai saat ini klienya merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Menurutnya, semua tuduhan tersebut merupakan fitnah kepada kliennya.
Terlapor, tegasnya, mengakui memang ada rekaman soal dirinya yang meminta kepada korban agar tidak menyebarkan dokumen terkait dugaan pelecehan tersebut. Namun itu bukan berarti bentuk pengakuan kliennya terhadap tuduhan yang ada.
Hal itu lebih kepada bentuk permintaan terlapor supaya korban bertabayun terlebih dulu sebelum menyebarkan dokumen yang diduga bukti dugaan pelecehan seksual yang terjadi. Pasalnya, teks (dokumen) yang dikumpulkan tersebut dinilai mengandung fitnah.
“Terlapor memohon sampai menanggis bukan bentuk pengakuan. Tetapi bentuk permintaan supaya dokumen yang belum dipastikan kebenarannya tersebut ditarik, karena mengandung fitnah,” terangnya.
Adapun terkait pemberitaan yang sudah menyebar, Yudha mengatakan kliennya juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak BBC yang pertama kali memuat terkait kasus dugaan pelecehan tersebut. Alasannya, pihak BBC tidak pernah mengonfirmasi pihaknya soal pemberitaan yang akan dimuat. “Langkah hukum juga akan kami lakukan, dengan melaporkan pihak BBC,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait penanganan kasus dugaan pelecahan seksual oknum pimpinan Ponpes tersebut, kepada awak media Kapolresta Loteng Kombes Pol. Hariyanto, meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. “Beri kami waktu,” tandasnya. (kir)



