Taliwang (Suara NTB) – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencatat tren kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Data sampai bulan September 2026, jumlah gigitan hewan pembawa rabies mencapai 357 kasus.
Kepala Bidang Pelayanan Mutu dan Sumber Daya Kesehatan (PMSDK) Dikes KSB, Indra Alamsyah mengatakan peningkatan kasus gigitan hewan pembawa rabies terlihat dari catatan penanganan korban gigitan sejak 2024. “Trennya meningkat tahun 2024 sebanyak 184 kasus, 2025 sebanyak 273 kasus, dan untuk tahun ini sampai hari ini sudah 357 kasus dalam catatan kami,” terangnya, Kamis (24/9).
Dari sisi penanganan korban gigitan HPR, Indra menyatakan, Dinkes KSB sangat konsen. Setiap korban melalui fasilitas kesehatan dipastikan mendapatkan penanganan medis sesuai tahapan. Tahapan penanganannya dilakukan dalam tiga siklus, yakni pada hari pertama setelah gigitan, tujuh hari setelah gigitan, serta hari ke-21 atau ke-28 setelah gigitan.
Indra memastikan ketersediaan logistik dan obat-obatan untuk penanganan korban gigitan HPR masih mencukupi. Saat ini, kata dia, belum terdapat korban gigitan HPR di KSB yang meninggal dunia. “Alhamdulillah,data kami per hari ini belum ada korban serangan HPR yang kemudian dinyatakan positif rabies dan dinyatakan meninggal,” ujarnya.
Indra mengingatkan masyarakat agar mengetahui langkah pertolongan pertama ketika mengalami gigitan HPR. Luka gigitan harus segera dicuci menggunakan air mengalir dan sabun selama sekitar 15 menit.
Pencucian luka menjadi langkah awal yang penting sebelum korban mendapatkan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan. Masyarakat juga diminta menghindari interaksi yang berisiko dengan hewan yang berpotensi membawa rabies.
“Terpenting sebenarnya adalah pencegahan. Caranya warga agar sebisa mungkin menghindari interaksi dengan HPR,” imbuh Indra.(bug)



