BerandaBIMAPemkab Bima Tambah Penerima Asuransi Pekerja Rentan

Pemkab Bima Tambah Penerima Asuransi Pekerja Rentan

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima menyiapkan tambahan 2.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada 2026. Penambahan tersebut masih menunggu persetujuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Program ini ditargetkan mulai mengakomodir pada Oktober-Desember.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, H. Muhammad Syaeful Bahri, ST., M.Si., mengatakan data calon peserta penerima asuransi bagi pekerja rentan telah disiapkan pemerintah daerah. Sasaran 2.000 peserta itu tersebar di 11 kecamatan dan 70 desa.

Jika tambahan tersebut disetujui dalam APBD Perubahan, jumlah peserta yang mendapat pembiayaan pemerintah daerah melalui program perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 5.500 orang.

“Kalau lolos di APBD Perubahan ini, untuk Kabupaten Bima sudah memperluas UCJ itu 3.000 lebih ditambah 2.000, sudah 5.500,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Penambahan penerima asuransi bagi pekerja rentan menggunakan data yang diperoleh dari Bappeda melalui basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data itu kemudian dipetakan berdasarkan wilayah sasaran.

Menurutnya, pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan perluasan cakupan kepesertaan. Pasalnya, sebanyak 3.458 orang dibiayai pemerintah daerah, terdiri atas petani tembakau dan pekerja rentan di tahun 2025.

“Di tahun 2025 dibiayai oleh Pemda itu, baik petani tembakau maupun pekerja rentan, 3.458 orang,” sebutnya.

Pembiayaan bagi 3.458 peserta dimulai pada Oktober-Desember 2025 dan dilanjutkan selama 12 bulan pada 2026. Untuk petani tembakau, data awal diperoleh dari Dinas Pertanian. Sekitar 400 petani tembakau di Kecamatan Sape, termasuk Desa Kowo, Lamere, Puncu dan Kaleo, masuk dalam sasaran.

Sementara pekerja rentan mencakup nelayan, pengemudi ojek, pekerja dengan upah di bawah standar serta warga yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Penetapan peserta mengacu pada data P3KE desil 1. Disnakertrans juga menerima usulan pekerja rentan dari sejumlah kecamatan, kemudian mencocokkannya dengan basis data tersebut sebelum dilakukan pengecekan di tingkat desa. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO