BerandaNTBPolisi Serahkan Tersangka Dugaan Pembunuhan NDR ke Jaksa

Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Pembunuhan NDR ke Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan tersangka HK (18) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (24/9/2026). Penyerahan tersebut dalam rangka proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) pada kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram berinisial NDR.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Sementara itu, Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya menyebutkan, pihaknya menerima pelimpahan sejumlah barang bukti dari penyidik Polresta Mataram.

“Motor korban turut dilimpahkan pada proses tahap dua,” katanya.

Dari pantauan lapangan, terlihat penyidik juga menyerahkan kasur, selimut, serta beberapa barang pribadi milik korban NDR.

Oka mengatakan, setelah pelimpahan tahap dua, pihaknya melanjutkan penahanan yang telah dilakukan penyidik polisi.

“Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah atas kasus yang lain,” jelasnya.

Sebagai informasi, selain menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan NDR, pria asal Mataram itu juga terjerat dalam tiga kasus pembacokan.

HK diduga telah melakukan tiga aksi pembacokan di jalanan Kota Mataram. Motif HK melakukan dugaan pembacokan hanya karena kesal saat mendapat teguran merokok hingga tersinggung oleh korban.

Sementara itu, di kasus dugaan pembunuhan NDR polisi menyangkakan pasal berlapis kepala tersangka HK.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.

HK juga disangkakan dengan pasal kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak di tempat umum. Yakni 307 ayat (1) Undang-Undang KUHP. Dengan ancaman penjara sampai 7 tahun. Tersangka juga turut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Kronologi Kejadian Dugaan Pembunuhan NDR

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, HK diduga melakukan aksi pencurian hingga membunuh korban seorang diri. Pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka berkeliling mengincar rumah kos di Lingkungan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Saat mencoba beberapa pintu kamar, ia menemukan hanya pintu belakang kamar korban NDR yang tidak terkunci.

HK kemudian masuk ke kamar dan melihat korban sedang tertidur. Ia mengambil telepon genggam milik korban tanpa diketahui, lalu keluar melalui pintu belakang.

Namun karena belum puas, pelaku kembali masuk dengan tujuan mencari kunci sepeda motor korban yang terparkir di depan kamar kos.

Tersangka akhirnya menemukan kunci sepeda motor yang tergantung bersama kunci pintu kamar. Saat hendak mengambilnya, korban terbangun dan sempat berteriak.

Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri. Karena masih merasa ragu korban telah pingsan, ia memeriksa napas korban dan mengetahui korban masih bernapas. Pelaku lalu kembali melakukan kekerasan dengan mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, HK membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu belakang kos.

Sepeda motor milik korban tersebut kemudian diduga digunakan HK untuk melakukan tiga aksi penikaman di lokasi berbeda di Kota Mataram sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu (29/7/2026). (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO