BerandaPENDIDIKANPeralihan Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Tes

Peralihan Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Tes

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan, kepastian karir dan peningkatan kompetensi guru. Salah satunya melalui kebijakan peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu secara bertahap tanpa tes pada awal 2027.

Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran para guru non-ASN terkait status, keberlanjutan karier, serta penghasilan mereka. Berdasarkan rilis Kemendikdasmen pekan kemarin, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan pemerintah memahami bahwa kepastian status dan karier menjadi hal penting bagi guru,agar dapat menjalankan tugas dengan tenang dan fokus mendampingi murid.

“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karir, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Nunuk.

Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, kebijakan yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sesuai dengan pernyataan bahwa pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dimulai 1 Januari 2027. Termasuk sekitar 242 ribu guru PPPK Paruh Waktu dan sekitar enam ribu guru yang menjalankan tugas guru tetapi memiliki SK pelaksana. Pemerintah juga mengusulkan Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru yang dialihkan tersebut.

Namun demikian, Mansur menegaskan kebijakan itu perlu dipastikan dasar hukum dan mekanisme pengalihannya,termasuk tanggungjawab pembayaran gaji.

Menurutnya, kepastian tersebut penting karena aturan dasar PPPK Paruh Waktu mengacu pada KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025. “Jadi hal ini masih menunggu aturan operasional yang jelas,” tegasnya Senin, (28/9).

Ia menegaskan, FSGI pada dasarnya mendukung penataan status guru non-ASN, tetapi memberikan catatan keras supaya jangan hanya ganti status, melainkan perlu kepastian. Artinya, kebijakan tersebut bukan hanya pemberhentian massal guru honorer, melainkan transisi menuju status kerja yang lebih formal dan memiliki kepastian hukum.

Saat ini, pihaknya perlu mendorong lima hal berkaitan dengan nasib guru. Pertama, kepastian status guru PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan. Kedua, kepastian waktu.  Ketiga, kepastian gaji. FSGI berharap peralihan jangan hanya statusnya, tetapi penghasilannya masih seperti honor berbasis BOS. Keempat, kepastian sumber anggaran. Mansur meminta, rencana pengelolaan oleh pemerintah pusat hanya berhenti pada kalimat administratif. Tetapi persoalan peneribatan SK, penandatangan kontrak kerja, pihak yang akan membayar, hingga penentuan kebutuhan guru harus jelas.  “Harus ditegaskan apakah seluruhnya masuk mekanisme pembiayaan pusat,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO