BerandaNTBKOTA MATARAMDispar Berhentikan Pedagang di Loang Baloq

Dispar Berhentikan Pedagang di Loang Baloq

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pariwisata Kota Mataram terpaksa harus memberhentikan seorang pedagang di destinasi wisata Taman Loang Baloq, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela. Pedagang dinilai tidak kooperatif membayar tunggakan retribusi ke pemerintah daerah.


Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Dr. Cahya Samudra ditemui pada, Kamis (1/10) menjelaskan, penarikan retribusi lapak pedagang di area destinasi wisata Taman Loang Baloq memasuki tahun kedua sejak ditetapkan peraturan daerah tentang retribusi lapak di destinasi wisata tahun 2024. Pihaknya telah memaksimalkan sosialisasi dan mengedukasi pedagang bahwa pembayaran retribusi menjadi kewajiban mereka. Meskipun demikian, petugas harus bekerja ekstra untuk menagih pedagang. “Kita sudah mensosialisasikan bahkan mengingatkan pedagang agar membayar retribusi,” terangnya.


Upaya persuasif justru tidak digubris oleh pedagang bahkan surat peringatan pertama sampai ketiga diabaikan. Mantan Camat Sekarbela ini mengakui tunggakan retribusi yang belum disetor cukup besar. Pihaknya mengambil pertimbangan memberhentikan pedagang tersebut, agar tidak terjadi penumpukan piutang. “Kita berhentikan satu pedagang saja karena memang tidak kooperatif,” katanya.


Secara akumulatif tidak disebutkan total tunggakan retribusi lapak di Taman Wisata Loang Baloq. Ia bersyukur pedagang lainnya cukup kooperatif membayar cicilan tunggakan retribusi ke kas daerah. Target retribusi lapak pedagang yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026, senilai Rp250 juta dengan realisasi di bawah 50 persen.


Cahya menambahkan bahwa pedagang tidak menyetor retribusi karena alasan sepi pengunjung. Hal ini berpengaruh terhadap pendapatan mereka setiap hari. Menurut dia, tingkat kunjungan di Taman Loang Baloq tidak bisa diprediksi terutama saat hari normal. Akan tetapi, pengunjung akan tetap ramai saat akhir pekan, karena masyarakat menikmati liburan bersama keluarga. “Kalau hari Senin-Selasa pasti sepi, karena orang sibuk kerja. Tetapi kalau hari libur Sabtu dan Minggu pasti ramai orang datang ke sana,” katanya.


Pada prinsipnya kata dia, pedagang membayar sewa per bulan dengan tarif berbeda sesusia dengan ukuran lapak. Khusus lapak ukuran 3×5 meter dikenakan retribusi Rp300 ribu per bulan. Cahya mengingatkan pedagang disiplin atau taat membayar retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO