Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir masa jatuh tempo baru mencapai Rp25,6 miliar dari target Rp30 miliar. Kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tidak tercapainya target tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan tekanan ekonomi dirasakan hampir merata oleh wajib pajak (WP), baik dari kelompok usaha besar maupun kecil.
Menurut Amrin, kondisi ekonomi menjadi alasan yang banyak disampaikan para pengusaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Bahkan, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan aktivitas bisnis yang sepi sehingga berdampak terhadap kemampuan mereka dalam membayar kewajiban.
“Ada pengusaha yang sementara ini mencicil dulu. Tidak semua asetnya diselesaikan. Sejauh ini kewajiban kita mengingatkan dulu. Alasannya kondisi sekarang, kondisi ekonomi,” ujar Amrin, Kamis (1/10).
Ia menambahkan, terdapat pelaku usaha yang mengaku kesulitan mempertahankan kegiatan operasional karena sepinya aktivitas usaha. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan mereka memenuhi kewajiban perpajakan.
Meski realisasi penerimaan PBB baru berada di kisaran Rp25,6 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tetap berupaya mengoptimalkan sisa waktu hingga akhir tahun untuk meningkatkan penerimaan, terutama dari tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Amrin menjelaskan, pada sisa bulan 2026, BKD Kota Mataram akan kembali melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Kita maksimalkan. Kita usahakan tetap optimistis kewajiban kita memenuhi target. Kita akan mengingatkan kembali wajib pajak atas kewajiban pajaknya,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Mataram juga mengeluarkan program pembebasan denda administratif bagi tunggakan PBB sebelum tahun 2026. Namun, program tersebut dinilai belum mendapat antusiasme masyarakat sesuai harapan.
Daya beli dan kemampuan finansial masyarakat yang sedang mengalami tekanan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi dalam program tersebut.
Meski demikian, Amrin menyebutkan sejumlah masyarakat telah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut. Namun, realisasinya masih belum sesuai dengan harapan dan target pemerintah daerah.
“Nanti kita lihat perkembangan sampai Oktober. Kita kasih pembebasan denda untuk sebelum tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kewajiban PBB tahun 2026 yang telah melewati masa jatuh tempo, Amrin menegaskan bahwa sanksi berupa denda administratif mulai diberlakukan.
“Mulai hari ini sudah dikenakan denda. Yang dibebaskan itu khusus denda untuk tunggakan di bawah tahun 2026. Sementara untuk tahun 2026 yang sudah lewat jatuh tempo, kena denda 1 persen berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009. Sebelumnya kan 2 persen,” pungkas Amrin. (pan)



