Tanjung (Suara NTB) – Asosiasi Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lombok Utara (KLU) menemui Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, pada Kamis (01/10/2026) lalu. Mereka menanyakan kejelasan dukungan anggaran bagi ribuan pegawai PPPK paruh waktu di daerah.
Ketua Forum PPPK PW KLU, Agus Ibrahim, kepada wartawan Jumat (2/10) mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan pimpinan daerah membahas kejelasan nasib para pegawai PPPK paruh waktu. Pihaknya berharap, Pemda Lombok Utara berkomitmen memberikan alokasi anggaran upah bulanan agar tidak terjadi penundaan seperti pada tahun 2026.
“Kami berharap pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga paruh waktu, tanpa ada pilih kasih menurut OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Untuk tahun 2027 mendatang, semoga tidak ada penundaan lagi,” ujarnya.
Agus mengakui, dalam pertemuan dengan Bupati, para PPPK paruh waktu mendapat respons positif. Pemerintah Daerah telah mengajukan usulan penganggaran tenaga PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat.
“Bagi kami semua profesi penting di lingkup pemerintahan. Kami sangat mengapresiasi, anggaran untuk PPPK paruh waktu diajukan ke pusat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kata dia, jumlah tenaga PPPK paruh waktu di KLU sekitar 2.500 orang. Pada tahun 2026 ini, para pegawai di beberapa OPD, tidak menerima gaji secara reguler karena adanya keterbatasan alokasi.
Terpisah, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, mengungkapkan kepastian anggaran dan status bagi para tenaga PPPK di daerah sudah diajukan kepada pemerintah pusat. Bahkan, pemerintah pusat diklaim merespons usulan seluruh daerah untuk menanggung gaji PPPK paruh waktu melalui APBN.
“Alhamdulillah, dari pusat sudah menyediakan anggarannya. Saya harapkan kawan-kawan di PPPK tenang, tidak perlu risau atau ribut-ribut. Anggarannya sudah disediakan,” kata Najmul, kepada wartawan di sela-sela kegiatan di RSUD KLU, Jumat (2/10).
Bupati menjelaskan, ke depannya para PPPK akan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat. Konsekuensi dari status tersebut adalah kesiapan para pegawai untuk ditempatkan sesuai arahan kebijakan nasional.
“Yang penting PPPK ini nantinya akan menjadi pegawai pusat. Karena menjadi pegawai berstatus pusat, tentu harus siap ditempatkan di mana saja,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat tengah mematangkan proses distribusi data para tenaga PPPK ke berbagai tempat dan instansi yang membutuhkan. Di lain hal, alokasi anggaran untuk memenuhi hak-hak PPPK, bahwa seluruh beban gaji dan tunjangan akan ditanggung penuh oleh APBN. Ke depan, daerah tidak mengalokasikan anggaran melalui APBD.
“Sekarang yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur distribusi PPPK ini ke mana saja. Untuk beban gaji dan segala macam, semuanya dari pusat yang menanggung,” jelas Najmul.
Pihaknya juga berharap, seluruh PPPK maupun PPPK paruh waktu di daerah, tetap konsisten untuk bekerja pada OPD masing-masing untuk membantu kelancaran pelayanan publik. Para pegawai diharapkan mempercayakan langkah-langkah solutif yang diambil pemerintah pusat. (ari)



