Kota Bima (Suara NTB)-Pemerintah Kota Bima telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat. Pelaporan berbasis dalam jaringan alias online sehingga tidak perlu datang ke insntasi terkait.
Kanal pengaduan mulai dari aplikasi Saninu dan Ladewa yang dikembangkan Pemkot Bima hingga SP4N-LAPOR yang kini menjadi kanal pengaduan resmi pemerintah.
Kepala Bidang Teknologi Informatisi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bima, Endang Sri Sumanti, ST., M.Eng., mengatakan sekitar 101 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR selama tahun 2026. Kanal tersebut dikelola secara terintegrasi dengan pemerintah pusat dan memberikan akses kepada pemerintah daerah untuk menangani laporan yang masuk.
“SP4N-LAPOR sudah ada, di sepanjang tahun 2026 ini sudah ada sekitar 101 laporan yang masuk. Aplikasi ini dari KemenPAN-RB dikhususkan untuk pelaporan bagi masyarakat di daerah maupun di Indonesia dan diberikan akun kepada tiap-tiap daerah sebagai adminnya,” tuturnya kepada Suara NTB, Kamis (1/10).
Sebelum menggunakan SP4N-LAPOR, Pemkot Bima lebih dulu memiliki Saninu sebagai kanal pengaduan masyarakat. Aplikasi yang mulai digunakan sejak 2022 itu menerapkan mekanisme pelaporan melalui RT, RW atau kelurahan.
Menurut Endang, mekanisme tersebut diterapkan untuk mengurangi potensi laporan tidak benar sekaligus melibatkan aparat di tingkat lingkungan dalam penanganan persoalan masyarakat.
“Kenapa kita batasi karena meminimalisir hoaks. Kedua adalah untuk memaksimalkan kerja aparat tadi,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bima juga mengembangkan aplikasi Ladewa di tahun 2024. Kanal berbasis website ini memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan dalam berbagai bentuk, mulai dari suara dan tulisan hingga gambar serta video.
Saninu sendiri sempat menjadi kanal yang sangat aktif hingga 2025. Persoalan yang dilaporkan umumnya berkaitan dengan masalah sehari-hari yang ditemukan warga, seperti sampah, pohon tumbang, lampu jalan, serta kerusakan jalan dan jembatan.
“Laporan yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat di Saninu. Karena Saninu itu sangat aktif sekali awal-awalnya sampai di tahun 2025. Itu pelaporannya semisalnya pohon tumbang, sampah, terus juga lampu jalan,” katanya.
Setelah laporan masuk melalui Saninu, admin Pemkot Bima meneruskannya kepada OPD sesuai dengan jenis persoalan yang dilaporkan. OPD kemudian memperbarui status penanganan laporan sehingga perkembangannya dapat diketahui oleh pelapor.
Namun, jalur pengaduan masyarakat tidak hanya melalui aplikasi pemerintah. Endang menyebut warga juga semakin sering menyampaikan keluhan melalui media sosial, termasuk Instagram, Facebook dan WhatsApp langsung kepada Wali Kota Bima.
Pemkot Bima kini mengarahkan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR sebagai kanal resmi pemerintah. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada admin seluruh OPD untuk memperkuat pengelolaan pengaduan melalui kanal tersebut. (hir)



