BerandaHEADLINEBelum Selesaikan Temuan BPK, Delapan OPD Lingkup Pemprov NTB Disidang

Belum Selesaikan Temuan BPK, Delapan OPD Lingkup Pemprov NTB Disidang


Mataram (Suara NTB) – Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB dikatakan belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemprov NTB. Akibatnya, delapan OPD tersebut harus mengikuti sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).


Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, Senin (5/10) menjelaskan, alasan beberapa OPD belum menuntaskan temuan tersebut karena masalah keuangan tidak hanya dilakukan OPD, tetapi juga melibatkan pihak ketiga.


Karena hal itu, beberapa OPD masih terhambat dalam menuntaskan temuan tersebut. Meski begitu, Budi mengaku dalam sidang rutin yang dilakukan, mereka siap menyelesaikan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).


Ia menargetkan, tindak lanjut temuan BPK pada 15 OPD NTB itu bisa tuntas pada Oktober tahun ini. Target ini muncul karena proses sidang dinilai lebih memudahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti temuan BPK. Meski begitu, dalam SKTJM, diberikan waktu selama 90 hari kepada OPD tersebut untuk menuntaskan temuan itu.


“Tidak target sih, tetapi kita melihat kalau sidang itu kan kita lebih luas. Kita tanya penyebab, sebab, akibat, kemudian semuanya. Kemudian komitmen mereka, dan pertanggungjawaban mereka terakhir,” ungkapnya.


Sebagai informasi, BPK RI NTB temukan rentetan masalah keuangan di NTB. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2025, total temuan BPK di NTB mencapai puluhan miliar. Sejumlah masalah keuangan yang ditemukan didominasi oleh kelebihan belanja barang dan jasa.


Ketua BPK RI, Isma Yatun membeberkan masalah keuangan tersebut ditemukan 15 OPD ditemukan ada temuan kelebihan pembayaran di SMA dan SMK, dan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).


“Temuan kelebihan belanja barang dan jasa di 15 SKPD, dua BLUD, dan 34 sekolah,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026 lalu.


Kelebihan pembayaran ini ditaksir mencapai Rp10,04 miliar. Namun, telah disetorkan kepada daerah sekitar Rp4,04 miliar. Atas temuan itu BPK merekomendasikan Pemprov NTB untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp5,34 miliar ke kas daerah dan Rp611,62 juta ke kas BLUD.


BPK juga menemukan kelebihan bayar hingga Rp4,58 miliar pada belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi.


Tidak hanya itu, ditemukan juga masalah pada pengelolaan kas dana BOS di empat sekolah, serta adanya keberadaan dana yang tidak meyakinkan dengan nilai mencapai Rp313,47 juta. Temuan ini dinilai menghambat pemanfaatan dana BOS secara optimal.

Selain itu, terdapat penurunan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Dari jumlah tersebut, Rp34,23 juta dapat diakui sebagai beban operasional. Sebanyak Rp138,66 juta telah disetorkan kembali ke kas daerah, sementara Rp45,63 juta masih harus dikembalikan.


Temuan lainnya terkait kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, serta berbagai belanja modal dengan total nilai mencapai Rp8,86 miliar. Dari nilai itu, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp1,69 miliar ke kas daerah. Namun, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp208,97 juta ke kas BLUD. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO