Mataram (Suara NTB) – Kepala sekolah (kepsek) jenjang SMA, SMK dan SLB se-NTB yang telah menjabat selama dua periode berpotensi jabatannya tidak diperpanjang. Mereka akan dialihkan menjadi guru biasa atau pengawas.
Hal ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturan ini membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau maksimal 8 tahun.
“Memang karena sistem yang sudah mengatur demikian. Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk kepala sekolah yang sudah dua periode kan di sistem merah,” ujar Kadis Dikpora NTB, Dr Syamsul Hadi pekan kemarin.
Dengan status dua periode tersebut, tidak bisa begitu saja diabaikan dengan memaksakan kepsek untuk kembali melanjutkan jabatan. Sebab, sejumlah risiko administratif dapat muncul apabila kepsek tidak tercatat atau tidak sesuai dengan sistem yang berlaku.
Salah satunya berkaitan dengan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Syamsul menegaskan,apabila kepala sekolah tidak masuk dalam sistem, proses administrasi sekolah, termasuk pencairan dana BOS berpotensi mengalami kendala.
“Kalau dipaksakan berlanjut, ada beberapa risiko. Pertama, guru akan kesulitan. Kalau kepala sekolah tidak masuk atau tidak tersistem, dia tidak bisa mencairkan dana BOS,” jelasnya.
Selain persoalan anggaran kata dia, status kepala sekolah dalam sistem juga berkaitan dengan tugasnya melakukan penilaian dan evaluasi terhadap guru. Sebagai atasan langsung, kepala sekolah memiliki peran dalam proses evaluasi kinerja guru.
Persoalan lainnya menyangkut pelayanan administrasi sekolah. Artinya,kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam menangani berbagai urusan peserta didik, termasuk dokumen dan ijazah. Jika status kepala sekolah bermasalah dalam sistem, pelayanan administrasi tersebut dikhawatirkan ikut terdampak.
“Terutama seperti kasus-kasus yang terjadi tidak bisa menangani ijazah dan seterusnya. Jadi suka tidak suka, mau tidak mau kita harus patuh dengan sistem yang berlaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengalihkan tugas kepala sekolah sebagai guru dengan melihat latar belakang dan kompetensi. Salah satu pertimbangannya adalah bidang mata pelajaran yang menjadi latar belakangnya sebelum menjabat sebagai kepala sekolah.
Jika mata pelajaran yang menjadi keahliannya masih dibutuhkan, kepala sekolah tersebut dapat dikembalikan ke posisi guru. Sebaliknya, apabila kompetensinya dinilai sesuai dan memenuhi kebutuhan, peluang untuk dipromosikan menjadi pengawas sekolah tetap terbuka.
“Tapi kalau kepala sekolah itu misalnya mata pelajarannya sudah di mana-mana, kemudian dia termasuk yang berkompeten, maka kita promosikan menjadi pengawas,” pungkasnya (sib).



