BerandaNTBKOTA MATARAMDinsos Sebut Aktivitas Manusia Badut di Sejumlah Simpang Empat Terorganisir

Dinsos Sebut Aktivitas Manusia Badut di Sejumlah Simpang Empat Terorganisir

Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mengungkap aktivitas manusia badut yang mengemis dengan cara mengamen dan mempertunjukkan atribut karakter di sejumlah simpang empat di Kota Mataram diduga terorganisir.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan aktivitas tersebut dikelola secara terstruktur. Para manusia badut disebut memiliki wilayah masing-masing untuk beroperasi dan terdapat pihak yang mengatur aktivitas mereka.

“Ada, mereka memiliki wilayah masing-masing untuk mengemis. Ada struktur dan ada yang mengelola,” ujar Muzakkir, Selasa (6/10).

Ia menyebut terdapat dua kelompok atau manajemen yang mengelola aktivitas manusia badut tersebut. Keduanya diduga dikelola oleh dua orang yang berasal dari Kota Mataram.

Menurut Muzakkir, aktivitas mengamen dengan mengenakan kostum karakter kartun atau animasi tersebut bahkan telah dijadikan sebagai pekerjaan. Pengelola diduga membuka lowongan dan merekrut manusia badut, yang sebagian besar berasal dari luar daerah.

“Dijadikan pekerjaan. Mereka membuat lowongan dan rata-rata manusia badut yang direkrut berasal dari luar daerah,” katanya.

Muzakkir juga menuturkan, petugas Satgas Dinsos Kota Mataram sempat mendapat ancaman ketika hendak melakukan penertiban terhadap manusia badut yang sedang beroperasi.

“Ada dua orang (pengelola), dan segera saya ingin bertemu karena kemarin Satgas saya diancam ketika kita melakukan pengamanan,” ucapnya.

Berdasarkan pendataan Dinsos Kota Mataram, jumlah manusia badut yang beraktivitas di sejumlah titik di Kota Mataram mencapai sekitar 32 orang. Mereka terbagi dalam dua kelompok manajemen dan sebagian besar berasal dari luar daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama dari Pulau Jawa.

Di sisi lain, Muzakkir menjelaskan bahwa penertiban manusia badut tersebut sebenarnya bukan menjadi kewenangan Dinsos Kota Mataram. Berdasarkan aturan yang ada, penindakan terhadap aktivitas tersebut merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Karena itu, tindakan yang dilakukan Dinsos di lapangan sejauh ini sebatas pembinaan. Pihaknya juga tidak ingin langkah penertiban yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum bagi petugas.

“Ini makanya saya bilang, sejak kapan kita Dinsos mengurus badut? Ini kan urusan penertiban. Supaya tidak salah dalam penindakan. Misalnya ketika kita dihadapkan dengan risiko ini, kemudian pasal apa yang menguatkan, apakah perda atau aturan lainnya. Sementara posisi kita melakukan pembinaan,” jelasnya.

Muzakkir menambahkan, mekanisme penindakan terhadap manusia badut tersebut akan dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga meminta petugas di lapangan lebih berhati-hati dalam melakukan penertiban, terutama terkait dasar hukum tindakan yang dilakukan.

“Kita akan kaji agar jangan sampai nanti menjadi permasalahan. Petugas di lapangan juga harus lebih hati-hati,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO