Tanjung (Suara NTB) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Masyarakat (Lira) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait keberadaan mesin pembakar atau insinerator sampah di Gili Trawangan. Selain karena faktor pengalaman masa lalu di mana Pemda pernah menolak bantuan serupa, faktor lain berupa baku mutu sampah Kementerian Lingkungan Hidup dengan kualitas pabrikasi mesin turut mempengaruhi kualitas lingkungan di kawasan pariwisata tersebut.
“Kami bukan pesimis terhadap izin operasional insinerator, tapi sepertinya agak sulit dan butuh proses lama karena Kementerian LH juga tidak mungkin gegabah mengeluarkan izin. Kalau OPD terkait jeli, mesin itu harusnya ditolak,” tegas Gubernur Lira NTB, Zainudin, SH., Rabu (7/10/2026).
Diakuinya, sampah Gili Trawangan bukan sekadar PR yang menjadi isu kampanye di setiap perhelatan Pilkada. Lebih dari itu, butuh keseriusan kepala daerah untuk mengatasi penumpukan volume yang sudah membukit.
Manajemen pengelolaan sampah Gili Trawangan, dinilai Zainudin sudah keliru sejak awal. Sampah dibiarkan bertumpuk tanpa ada upaya distribusi ke darat layaknya Gili Air dan Gili Meno. Sementara pengurangan volume melalui metode ramah lingkungan (TPST dan TPS3R Trawangan), tidak berjalan maksimal karena minimnya sumber daya manusia.
Menurut Lira NTB, penanganan sampah Gili Trawangan memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk dukungan Pemprov NTB hingga pusat. Keterlibatan dimaksud jika solusi yang dianggap tepat adalah relokasi sampah Gili Trawangan ke TPA Jugil.
“Terus terang, analisa kami agak sulit insinerator ini dapat izin. Makin lama menunggu, sampah makin menumpuk,” katanya.
Zainudin menjelaskan, insinerator sampah Gili Trawangan merupakan mesin pabrikan yang dibuat dengan standar umum. Di sisi lain, baku mutu emisi dan standar pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam regulasi yang cukup ketat.
Permen LHK No. 70 tahun 2016, kata dia, tegas menyatakan bahwa pengelolaan sampah secara termal (insinerasi/pembangkit), hanya berlaku untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis yang tidak mengandung B3, limbah B3, kaca, PVC, dan aluminium foil. Pengoperasian ini juga memenuhi baku mutu emisi gas buang dengan pemanrauan emisi secara berkala.
“Pertanyaannya, apakah mungkin mesin ini sudah dibuat berdasarkan karakteristik sampah GIli Trawangan?” tanyanya.
Kemudian dalam aplikasinya, kata Zain, bahan baku yang dibakar akan menghasilkan asap, sehingga asap ini juga harus diuji. Selain itu, Pemda juga perlu menakar uji kebisingan dari aktivitas yang ditimbulkan tersebut.
“Setiap bahan baku menghasilkan uji mutu berbeda-beda, untuk mendapatkan karakteristik bahan baku, sehingga perlu ujicoba mesin incen di Gili. Pertanyaannya, apakah mungkin insinerator ini akan disempurnakan oleh pihak PT ketika baku mutu tidak terpenuhi? Sebab, garansi pabrikan hanya jika terjadi kerusakan atau gagal produk,” jelasnya.
Ia melanjutkan, terdapat kondisi bertolak belakang antara tingkat kehati-hatian pemerintah dalam uji baku mutu, karakteristik sampah Gili Trawangan, maupun standar mesin. Bahkan menurut dia, kuat dugaan bahwa ketiga faktor inilah yang menyebabkan Pemda KLU di masa lampau pernah menolak bantuan mesin insinerator.
“Dugaan kuat kita, Pemda KLU punya analisa sendiri mengapa dulu menolak bantuan mesin insinerator dari Kemenko Marves (Maritim dan Investasi). Jadi, daripada KLU digantung dengan solusi yang tidak jelas, saran kami Pemda berkoordinasi, istilah kasarnya, minta bantuan Provinsi dan Pusat untuk mengangkut sampah Trawangan secara manual,” tandasnya. (ari)



