Giri Menang (Suara NTB) – Satpol PP Lobar melakukan langkah strategis untuk menangani 160 pelaku kafe ilegal yang bandel di beberapa wilayah di Lombok Barat (Lobar). Satpol PP Lobar akan meningkatkan intensitas razia penertiban kafe dan karoke ilegal tersebut.
“Ke depan kegiatan (razia penerbitan) kami tingkatkan, yang sebelumnya sekali seminggu bisa jadi dua hingga tiga kali seminggu turun melakukan penertiban terhadap kafe karaoke ilegal ini,” tegas Kasatpol PP Lobar, I Ketut Rauh, dikonfirmasi Kamis (8/10/2026).
Ia berharap, melalui razia rutin ini bisa mengendalikan kafe-kafe ilegal ini. Dengan begitu, para pelaku kafe ilegal ini ada niatan untuk mengalihkan usahanya ke bidang usaha lain yang legal.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan TNI Polri untuk melakukan razia rutin tersebut. Sejauh ini dukungan dari TNI Polri dalam upaya penertiban tersebut sangat besar. Langkah meningkatkan razia penertiban ini dilakukan untuk memperkuat upaya pidana. Pasalnya langkah pidana melalui tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelaku kafe ilegal belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Hal ini, kata dia, karena dalam sidang Tipiring itu, hakim memvonis mereka denda Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Sejauh ini, pihaknya mencatat terdapat 12 pelaku kafe ilegal yang ditindak secara pidana melalui Tipiring.
Namun, tahun ini, belum ada yang dilakukan Tipiring, karena adanya KUHP terbaru. Di mana dalam ketentuannya, proses Tipiring dari BAP hingga sidang di pengadilan tidak boleh lebih dari tiga hari. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu tantangan yang perlu disesuaikan lagi oleh pihaknya dalam penanganan Tipiring ini.
Selain itu, kartu penyidik di Satpol PP berlaku lima tahun. “Kemarin sudah kedaluwarsa, lagi kami perpanjang,” imbuhnya.
Pihaknya pun mencari langkah atau formulasi lain melalui penertiban rutin terhadap kafe ilegal ini.
Jumlah kafe ilegal saat ini kian menjamur hingga menembus 160 titik. Kecamatan Gunungsari menjadi daerah terbanyak kafe ilegal hingga 100 titik lebih. Selanjutnya di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada sebanyak 40 titik lebih. Kecamatan Kuripan 12 titik dan Lingsar terdapat sekitar delapan kafe ilegal.
Dalam penanganan kafe ilegal, Satpol PP tidak sendiri, tetapi butuh peran dan intervensi banyak pihak, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk mengalihkan mata pencaharian mereka.
Menurut Rauh, Satpol PP sendiri berada pada bagian hilir, sedangkan hulunya ada OPD lain yang perlu mengintervensi. Dengan begitu, pengananan kafe-kafe ilegal ini bisa menyeluruh. (her)



