Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa akan menggandeng investor untuk mempercepat terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Samota. Salah seorang pengusaha juga telah mengusulkan wilayahnya menjadi bagian dari KEK Samota.
“Sudah ada pihak swasta yang tertarik untuk mengusulkan wilayahnya menjadi KEK. Karena dipersyaratan tidak ada batas minimal wilayah yang penting mereka menguasai wilayah kawasannya,” kata Kepala Bapperida Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo, Rabu (7/10).
Pemerintah nantinya akan melakukan deliniasi terhadap kawasan yang akan diusulkan masuk dalam KEK tersebut. Bahkan dari total luas kawasan yang dimiliki nantinya minimal 50 persen harus masuk dalam KEK. Ia mencontohkan, luas 100 hektar kawasan yang dimiliki minimal 50 hektar lahan yang dikuasai diperuntukkan untuk pembangunan. Pembangunan fasilitas pendukung menjadi kewenangan dari investor sementara pemerintah daerah hanya memfasilitasi.
“Itulah keuntungannya kalau suatu daerah punyak KEK yang didorong oleh swasta, sehingga pihak swasta itu bisa fokus untuk membangun kawasan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia,pemerintah memiliki peran dalam mewujudkan KEK Samota dengan memberikan insentif terhadap pihak swasta yang mulai melakukan pembangunan. Di antaranya,pemberian keringanan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah. Pemberian insentif tersebut akan masuk dalam perjanjian pembangunan. Pemerintah juga akan terus mendorong pihak swasta yang memiliki keinginan untuk mewujudkan KEK Samota.
“Sudah ada beberapa pengelola yang tertarik dan saat ini mereka sedang menyiapkan bahan-bahan dalam mengusulkan KEK Samota ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sistem pengajuan kawasan ekonomi khusus ke pemerintah pusat yakni pemerintah daerah langsung yang mengusulkan ke pemerintah pusat dan menggandeng pihak swasta. Pola ini akan diterapkan oleh investor dengan mengusulkan ke pemerintah pusat. Pasalnya, pengusaha tertarik untuk pengelolaan kawasan ekonomi khusus tersebut.
“Kawasan ekonomi khusus kita hajatkan dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah dan wilayah KEK itu nantinya akan ditetapkan dalam peraturan presiden. Kami berkomunikasi untuk membantu pihak swasta dalam percepatan terwujudnya KEK Samota,” ujarnya. (ils)



