Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa mengaku pesimis mengejar target penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) sebesar Rp 7,7 miliar. Sementara, realisasi hingga saat ini baru mencapai Rp 3,8 miliar.
“Kita masih punya kekurangan sekitar Rp4 miliar lebih untuk bisa mengejar target tersebut. Sisa waktu efektif hanya dua bulan ini belum tentu bisa untuk mencapai target tersebut,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Sumbawa, Muh. Yakub, Kamis (8/10).
Beberapa kendala dihadapi sehingga petugas kesulitan untuk mengejar target pajak tersebut. Kendala paling utama adalah keterlambatan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ke masyarakat. Yakub menyebutkan SPPT baru diserahkan di bulan Juli, sehingga dianggap tidak maksimal untuk mengejar target karena sisa waktu efektif hanya 3 bulan.
Skema penyerahan SPPT kepada wajib pajak semestinya dilakukan sejak awal, sehingga pihaknya optimis mampu melampui target. “Paling tidak target kita di akhir tahun 75 persen sudah sangat bagus. Kita akan maksimalkan penagihan terhadap wajib pajak,” jelasnya.
Meskipun menghadapi kendala di lapangan, tetapi pihaknya tetap berusaha untuk melakukan penagihan. Saat ini tercatat sekitar 260.000 wajib pajak di tahun 2025 menunggak pembayaran PBB P2.
Yakub mengatakan, sebagai langkah awal menyelesaikan piutang akan dilakukan verifikasi data dengan melibatkan 157 desa dan 8 kelurahan. Setelah proses tersebut tuntas, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Kita akan koordinasi dengan Inspektorat apakah bisa kita lakukan penghapusan atas data piutang yang tidak kita temukan atau seperti apa nanti. Tetapi yang jelas kami sedang berproses,” demikian kata dia. (ils)



