BerandaNTBSUMBAWA BARATDugaan Maladministrasi, Lahan Pantai Goa Dilaporkan ke Inspektorat

Dugaan Maladministrasi, Lahan Pantai Goa Dilaporkan ke Inspektorat

Taliwang (Suara NTB) – Dugaan kesalahan administrasi dalam proses penerbitan surat keterangan tanah atau sporadik di Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan ke Inspektorat. Pelapor menduga proses tersebut menyebabkan sejumlah bidang lahan di kawasan pantai beralih kepemilikan dan sebagian telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Pelapor, Cahyo Karyadi Prabowo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan sporadik atas lahan yang diklaim telah dibelinya dari masyarakat sejak 2008. Menurut dia, dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya melaporkan masalah ini ke Inspektorat,karena ada peran pihak terkait di pemerintah desa sehingga masalah ini terjadi,” kata Cahyo kepada wartawan, Kamis (8/10).

Ia mengaku membeli lahan seluas 100 hektare yang tersebar di Blok Bendera, Dedap Rea, Dedap Ode, Jaran Kengkeng, Uman Bukal, Bero, dan Jontak. Transaksi tersebut, kata dia, dibuktikan dengan surat perjanjian jual beli antara dirinya dan warga pemilik awal lahan yang diketahui serta ditandatangani kepala desa. Cahyo mengaku masih menyimpan dokumen tersebut.

Pada periode 2022-2025, ia menduga terjadi peralihan kepemilikan sejumlah bidang lahan disertai penerbitan sporadik. Bahkan tahun 2025, beberapa bidang lahan tersebut disebut telah diproses penerbitan sertifikatnya oleh BPN atas nama pihak lain.

Cahyo mengatakan telah menyurati Kepala BPN KSB pada 4 September 2025 untuk meminta pemblokiran dan pembatalan penerbitan sertifikat. Dalam surat itu, ia mencantumkan 20 perjanjian jual beli yang telah ditandatangani bersama pemilik awal lahan.

Sebulan kemudian, tepatnya 5 Oktober 2025, Pemerintah Desa Goa mengundangnya untuk mengikuti pertemuan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan. Pertemuan tersebut digelar menyusul laporan masyarakat mengenai permohonan pemblokiran penerbitan sertifikat yang diajukan Cahyo ke BPN.

Menurut Cahyo, berita acara mediasi dalam pertemuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar BPN membuka blokir penerbitan sertifikat. Ia merujuk surat tanggapan Kepala BPN KSB Nomor HP.02.01/011-52.07/I/2026 yang menyebutkan adanya mediasi oleh Kepala Desa Goa dengan hasil yang dituangkan dalam berita acara pada 6 Oktober 2025.

Cahyo mengaku telah menyampaikan bukti jual beli dalam pertemuan tersebut. Ia juga menyebut penjabat (Pj) kepala desa saat itu menyatakan tidak pernah menandatangani atau menyetujui pengajuan sertifikat yang dipersoalkan dan menyebut dokumen tersebut ditandatangani sekretaris desa.

“Karena itu saya melaporkan ke Inspektorat agar seluruh pihak terkait di pemerintah desa dipanggil dan persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat KSB, Syaefullah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pelapor. Pemeriksaan telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

“Yang sudah kami panggil empat orang. Selain pelapor, termasuk Pj kepala desa dan sekretaris desa,” kata Syaefullah.

Ia menambahkan, saat Pj kepala desa dan sekretaris desa dimintai keterangan, keduanya belum menerima informasi bahwa sertifikat atas lahan yang dipersoalkan telah terbit.

Menurut Syaefullah, laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah diserahkan kepada Inspektur KSB untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Ia menambahkan kawasan lahan yang dipersoalkan berada di wilayah pesisir Desa Goa yang memiliki potensi pengembangan pariwisata. Lokasi tersebut memiliki pantai berpasir putih, air laut jernih, serta ombak yang menarik bagi peselancar. Kawasan itu juga berbatasan dengan Pantai Jelenga yang telah dikenal sebagai salah satu tujuan selancar.

Potensi tersebut membuat kawasan pesisir Desa Goa dinilai menarik untuk investasi pariwisata. Namun, dugaan persoalan administrasi dan status kepemilikan lahan kini menjadi perhatian dan sedang ditangani Inspektorat KSB.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO