Mataram (Suara NTB) – Sejumlah jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kota Mataram kosong. Kekosongan jabatan dinilai tidak mengganggu pelayanan publik. Proses rotasi dan mutasi pejabat harus mengedepankan sistem merit.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman dikonfirmasi Kamis (8/10) mengakui sejumlah jabatan strategis setingkat eselon II dan III mengalami kekosongan. Pengisian jabatan ini sedang berproses di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Mataram. Proses pengisian harus mengedepan prinsip kehatian-hatian sesuai ketentuan dan prosedur ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Prinsipnya kita taat asas dan mengedepankan kehatian-hatian,” terang TGH. Mujiburrahman.
Wawali memastikan kekosongan jabatan ini tidak mengganggu pelayanan publik. Pegawai di perangkat daerah telah mengetahui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Selain itu, pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas juga menjalankan tugasnya dengan baik. “Insya Allah, pelayanan tetap normal dan tidak ada yang terganggu,” ujarnya.
Wakil Wali Kota dua periode menegaskan, prinsip pengisian jabatan harus mengedepankan sistem meritokrasi. Artinya, pejabat yang ditunjuk menempati organisasi perangkat daerah (OPD) teknis harus sesuai kapasitas dan kapabilitasnya. Tujuannya adalah program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa diterjemahkan dan dilaksanakan dengan baik.
TGH. Mujiburrahman kembali mengingatkan pengisian jabatan kosong harus sesuai prosedur dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku. “Penempatan pejabat sesuai kapasitasnya,” ujarnya.
Sejumlah jabatan strategis yang kosong adalah Staf Ahli Setda Kota Mataram belum terisi hampir setahun pasca H. Syaikhul Islam purnatugas 1 Januari 2026. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga kosong pasca Dr.H.Mansur digeser sebagai Inspektur Kota Mataram. Kemudian, Asisten III Setda Kota Mataram juga lowong pasca Hj. Baiq Nelly Kusumawati pindah menjadi Wadir Bidang Perencanaan dan Keuangan RSUD Provinsi NTB.
Sementara, jabatan kosong setingkat eselon III di antaranya Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Selain itu, jabatan kepala bidang, kepala seksi di OPD teknis dan lurah juga kosong. (cem)



