Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengungkapkan, satu dari delapan papan reklame yang sebelumnya disegel karena menunggak pajak hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Jika tunggakan tidak segera dilunasi, papan reklame tersebut terancam dibongkar.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan penyegelan dilakukan terhadap delapan papan reklame karena pengusaha menunggak pajak. Papan reklame tersebut tersebar di sejumlah lokasi, yakni Jalan Brawijaya, Jalan Catur Warga, Jalan Airlangga, SPBU Malomba, serta kawasan sekitar Mataram Mall.
Dari delapan papan reklame yang disegel, tujuh di antaranya telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Sementara satu papan reklame masih belum melunasi tunggakan.
“Dari delapan itu tinggal satu yang belum. Kalau tidak salah, lokasinya di Jalan Airlangga dan sekitar Mataram Mall, depan Hotel Lombok Raya,” ujar Amrin, Kamis (8/10).
Ia menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan, BKD Kota Mataram akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram untuk merekomendasikan pembongkaran papan reklame tersebut.
Amrin mengungkapkan, tunggakan pajak dari papan reklame itu mencapai puluhan juta rupiah. Tunggakan tersebut berasal dari dua periode pembayaran, masing-masing selama tiga bulan, sehingga total terdapat enam bulan kewajiban yang belum dibayarkan.
Ia menjelaskan, pajak reklame dikenakan terhadap konten iklan yang dipasang sesuai dengan jangka waktu izin penayangannya. Penetapan pajak dilakukan ketika terdapat iklan yang ditayangkan pada papan reklame.
“Konten itu ada izin periode penayangannya. Jadi, dia izin pemasangannya untuk dua periode yang terlewat. Setelah itu, tidak ditetapkan pajaknya karena tidak ada iklan yang terpasang,” jelas Amrin.
Menurutnya, pengusaha baru dikenakan pajak ketika memasang atau menayangkan iklan pada papan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amrin menambahkan, para pengusaha yang sebelumnya dikenai penyegelan oleh BKD kini sebagian besar telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Nilai pembayaran dari seluruh tunggakan tersebut berada di bawah Rp100 juta.
“Sudah mereka melakukan pembayaran. Jumlah hasilnya di bawah ratusan juta,” ucapnya.
Saat ini, BKD Kota Mataram juga melakukan penetapan pajak baru terhadap pemasangan iklan reklame. Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan administrasi sekaligus mengejar potensi pajak yang selama ini belum tertagih.
Amrin mengakui, pihaknya masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk pengusaha yang tidak mengurus izin reklame, tetapi tetap memasang dan menjalankan reklame.
“Ini ternyata banyak masalahnya. Di lapangan ditemukan ada yang tidak mengurus izin reklame-reklame ini. Ada beberapa yang tidak mengurus izin, tetapi tetap berjalan. Makanya, ini yang ingin kita sisir kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, BKD Kota Mataram menyegel delapan papan reklame karena pengusaha menunggak pembayaran pajak. Penyegelan dilakukan selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (21–24/9), di delapan titik.
Tindakan tersebut dilakukan setelah para pengusaha berulang kali diberikan surat peringatan untuk melunasi kewajiban perpajakan. Penempelan stiker penyegelan pada papan reklame menjadi salah satu bentuk sanksi sosial kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
BKD Kota Mataram menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (pan)



