Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram tidak memperpanjang kontrak tujuh orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pasalnya, mereka diketahui jarang masuk kantor alias indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, evaluasi sudah dilakukan terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram. Sebanyak tujuh orang tidak diperpanjang kontraknya alias diberhentikan karena indisipliner atau tidak pernah masuk kerja. “Sebenarnya ada 15 orang tidak diperpanjang kontraknya, tetapi setelah diteliti kembali 7 orang diberhentikan,” kata Taufik dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Pemberlakuan absensi titik koordinat cukup efektif mendeteksi tingkat kehadiran pegawai. Pihaknya mendeteksi jam masuk dan pulang kerja tidak sesuai ketentuan,sehingga pimpinan organisasi perangkat daerah tidak memberikan rekomendasi terhadap tujuh orang PPPK Paruh Waktu tersebut. “Kebijakan ini berdasarkan nilai SKP,” ujarnya.
Taufik menegaskan evaluasi kinerja pegawai dilakukan secara menyeluruh. Artinya, evaluasi ini tidak hanya dikhususkan bagi PPPK Paruh Waktu melainkan berlaku bagi pegawai negeri sipil lainnya. Berdasarkan catatan sejak Januari-September 2026, tingkat kedisiplinan pegawai cukup baik. Tim penegak disiplin belum pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian pegawai karena pelanggaran disiplin. Kecuali ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal, sehingga berpotensi merusak citra daerah. “Kalau pemberhentian PNS secara tidak hormat belum ada dikeluarkan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa pelanggaran disiplin diatur sesuai bobot atau tingkat pelanggaran.
Yoyok sapaan akrabnya menjelaskan pelanggaran ringan berupa teguran tertulis sampai sanksi administrasi. Sanksi sedang berupa penurunan atau penundaan pangkat selama setahun. Sedangkan, sanksi berat berupa pemberhentian dengan cara tidak hormat. Akan tetapi, ia mengingatkan ASN berhati-hati dalam bertindak baik di lingkungan instansi pemerintahan maupun di masyarakat. Persoalan perdata yang berpengaruh terhadap daerah juga masuk kategori pelanggaran berat. “Jadi sanksi tergantung dari tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Selama ini kata dia, pembinaan tetap dilakukan terhadap pegawai yang bermasalah. Proses pembinaan dilakukan secara berjenjang di tingkat OPD. Kecuali, pegawai itu terus melakukan pelanggaran maka OPD bisa menyerahkan ke Tim Penegak Disiplin Kota Mataram. (cem)



