Mataram (Suara NTB) — Kebijakan pemerintah pusat memberlakukan siswa tidak otomatis naik kelas di tahun 2027, menuai sorotan. Aturan ini dinilai perlu dikaji dan dipertimbangkan secara matang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, H. Yusuf, menilai wacana memberlakukan siswa tidak naik kelas secara otomatis sebenarnya bukan merupakan regulasi baru, melainkan bentuk penegasan dari aturan yang sudah berjalan. Menurutnya, mekanisme penentuan kenaikan kelas selama ini merupakan hasil musyawarah dewan guru yang disesuaikan dengan standar sekolah.
“Sudah lama aturan ini, cuma Pak Menteri menegaskan saja bahwa anak tidak seharusnya naik terus. Jadi semua proses harus dilalui,” ujarnya, Senin (12/10).
Yusuf menambahkan, siswa yang belum tuntas tidak langsung divonis mengulang kelas, melainkan menjalani proses remedial terlebih dahulu.
Ia mencontohkan pada kemampuan dasar siswa, seperti membaca dan menulis. Menurutnya, memaksakan siswa naik kelas tanpa kemampuan dasar tersebut sangat berisiko bagi perkembangan belajar anak.
“Kalau gurunya memaksakan siswa naik kelas sementara tidak bisa baca tulis bahaya juga,” kata Yusuf.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikdasmen mengenai indikator kelulusan secara baku.
“Kita menunggu keputusan Pak Menteri. Kalau sudah diketok kita tetap menjalankan. Tetapi kalau belum ada regulasinya, kita tidak berani juga menerapkan,” terangnya.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menegaskan, dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 serta Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Edisi Revisi 2025, penilaian sumatif tetap menjadi dasar penentuan kenaikan kelas.
“Memang panduan tersebut juga menekankan bahwa tidak naik kelas merupakan pilihan terakhir yang harus dipertimbangkan secara hati-hati,” ujar Sekretaris FSGI, Mansur.
Pihaknya meluruskan pemahaman terkait Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini menekankan asesmen berkelanjutan, pembelajaran berbasis tahap capaian dan pendampingan bagi siswa yang tertinggal, bukan berarti menghapus evaluasi atau memberikan kenaikan kelas otomatis.
“Tidak naik kelas tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, tetapi harus diputuskan secara hati-hati dan dengan mempertimbangkan kepentingan perkembangan peserta didik,” kata Mansur.
Mendikdasmen sebelumnya menyinggung fenomena Rajin Malas Sama Saja sebagai latar belakang perlunya kebijakan tersebut. Mansur menilai kemalasan atau rendahnya motivasi belajar siswa tidak bisa diselesaikan hanya dengan tidak menaikkan kelas.
Mansur menjelaskan, kemalasan belajar dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal, seperti kualitas pengajaran, kompetensi guru, lingkungan keluarga, hingga kondisi sosial-ekonomi.
“Tidak naik kelas tanpa memperbaiki faktor-faktor tersebut berisiko hanya membuat siswa mengulang pembelajaran yang sama dengan pendekatan yang sama, tanpa jaminan bahwa kemampuan mereka akan meningkat,” tegasnya.
Ia menegaskan kenaikan kelas bukan sekadar hadiah dan tidak naik kelas juga bukan obat ajaib untuk mendongkrak mutu pendidikan.
“Jangan sampai kita sibuk mengakhiri kebijakan yang tidak pernah ada, sementara persoalan nyata pendidikan justru tidak terselesaikan,” pungkasnya. (sib)



