BerandaNTBKejari Lotim Sita Sawah Milik Terpidana Korupsi KUR BNI di Sembalun

Kejari Lotim Sita Sawah Milik Terpidana Korupsi KUR BNI di Sembalun

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyita aset berupa lahan milik Putradin, salah satu terpidana kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI). Penyitaan itu dilakukan untuk melunasi uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Putradin.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch Taufiq Ismail, Jumat (16/10/2026) mengatakan, aset milik Putradin yang disita jaksa berupa satu bidang tanah sawah seluas 748 meter persegi. Lahan itu berada di Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

“Penyitaan dilakukan kemarin Kamis (15/10/2026). Ini merupakan hasil penelusuran aset yang kami lakukan,” katanya.

Adapun penyitaan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram Nomor:15/Pid.Sus-TPK/2025/PN MTR Tanggal 3 September 2025 Jo. putusan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi NTB Nomor:20/Pid Tpk/2025/PT Mtr tanggal 22 Oktober 2025.

Awalnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Putradin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar. Namun, jumlah itu bertambah menjadi Rp1,7 pada putusan pengadilan tingkat banding.

“Atas jumlah tersebut, Putradin telah membayar uang pengganti Rp427 juta, jadi ada sisa Rp1.273.000.000 yang belum dibayarkan,” jelas taufiq.

Karena jumlah uang pengganti belum dibayarkan seluruhnya oleh terpidana, Kejaksaan kemudian melakukan penelusuran aset milik Putradin untuk menutupi uang pengganti. “Nah ini (lahan sawah) merupakan salah satu aset yang berhasil kita telusuri,” tambahnya.

Taufiq tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan terhadap aset lainnya yang dimiliki terpidana. Aset yang telah disita saat ini akan dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL). Dan selanjutnya akan masuk ke pelelangan oleh kantor Kejaksaan.

“Ketika hasilnya tidak menutupi dari keseluruhan uang pengganti. Maka kita akan melakukan penyitaan kembali,” terangnya.

Dalam perkara ini, Putradin ditetapkan bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama dua terpidana lainnya, Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan.

Putradin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Sementara Heri Agung dan Rudi divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider penjara 4 bulan.

“Rudi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.746.138. Untuk Rudi itu kita masih proses penelusuran asetnya,” tutupnya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO