BerandaNTBKOTA BIMAKeluyuran Saat Jam Kerja, ASN Terancam Dikenakan Sanksi

Keluyuran Saat Jam Kerja, ASN Terancam Dikenakan Sanksi

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 504 Tahun 2026 tentang Himbauan Mematuhi Jam Kerja dan Larangan Berkegiatan di Luar Kantor. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin, termasuk mengunjungi warung kopi, restoran, kafe, hingga pasar selama jam kerja kecuali untuk kepentingan dinas. Pegawai yang melanggar aturan terancam dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim mengatakan, surat edaran telah diterbitkan untuk memastikan ASN mematuhi ketentuan jam kerja dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis ditetapkan mulai pukul 07.30- 16.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WITA. Sementara, hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00-16.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00 WITA.

“Dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin, kecuali untuk tugas dinas yang disetujui atasan langsung,” kata Hasyim, Jumat (16/10).

Selain meninggalkan kantor tanpa izin, ASN juga dilarang mengunjungi warung kopi, restoran, kafe, pasar, atau tempat sejenis selama jam kerja. Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan tugas yang dilengkapi surat perintah.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diminta melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan konsisten.

“Kepala perangkat daerah, camat, dan lurah melakukan pengawasan berjenjang dan konsisten,” sebutnya.

ASN yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkot Bima juga meminta seluruh ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO