Mataram (Suara NTB) – Ditreskrimsus Polda NTB telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Koordinasi itu untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Energi Selaparang, Lombok Timur.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, Jumat (16/10/2026) mengatakan, koordinasi dengan BPK selaku pihak auditor dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi rampung.
“Kita koordinasi dengan BPK apakah ada dokumen yang perlu dilengkapi,” katanya.
Muhaemin mengaku, pihaknya baru melakukan koordinasi awal dengan BPK. Proses audit kerugian keuangan negara belum dimulai.
Dalam perkara ini, penyidik melakukan pengusutan terhadap pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur Periode 2019-2024.
Penyidikan itu spesifik terhadap lini bisnis PT Energi Selaparang berupa produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel atau Air Selaparang.
“Yang diperiksa baru soal AMDK. Namun ada ada saran (dari BPK) untuk menelusuri soal Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) juga,” tuturnya.
Bisnis AMDK tersebut lanjutnya, bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah dan pinjaman bank.
Apakah ada aset Pemda yang diagunkan dalam pinjaman itu? Muhaemin mengaku hal itu tengaj menjadi penelusuran penyidik dan BPK.
Polisi kini telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, setelah adanya temuan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, PT Energi Selaparang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PT Energi Selaparang.
Perusahaan tersebut didirikan dengan modal Rp11 miliar untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa. Pembentukan BUMD itu antara lain ditujukan untuk menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur.
Dalam menjalankan usahanya, PT Energi Selaparang memiliki sejumlah lini bisnis, di antaranya produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel atau Air Selaparang.
Perusahaan tersebut juga mengelola penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar serta tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Haji, Lombok Timur.
Kedua lini usaha tersebut disebut sempat tidak beroperasi selama sekitar tiga tahun dan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar. (mit)



