Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi mengajukan kasasi terhadap hasil putusan banding terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Minggu (18/10/2026) mengatakan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena putusan oleh Pengadilan Tinggi NTB belum sepenuhnya seperti apa yang dituntut jaksa.
“Kami ajukan kasasi kepada ketiga terdakwa,” katanya.
Lebih lanjut, pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Mataram, penuntut umum tercatat mendaftarkan kasasi pada Senin (12/10/2026) lalu.
Pengajuan kasasi kini masih berada di tahap awal. Baik jaksa maupun pihak terdakwa belum mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Jan, Pung Saifullah Zulkarnain, dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Putusan itu dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Putusan tersebut membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap keduanya.
Sementara itu, hukuman Subhan bertambah dari satu tahun tiga bulan menjadi dua tahun tiga bulan penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Subhan.
Denda terhadap para terdakwa harus dilunasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dapat diganti dengan penjara selama 50 hari. (mit)



