BerandaNTBLOMBOK TIMURPanitia Pilkades Lotim Harus Kedepankan Regulasi

Panitia Pilkades Lotim Harus Kedepankan Regulasi

Selong (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengingatkan seluruh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) agar mengedepankan regulasi dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan. Panitia diminta bekerja secara independen, menjaga netralitas, serta tidak memihak kepada bakal calon kepala desa (bacakades) tertentu.


Kepala DPMD Lotim, Hambali menegaskan, seluruh proses Pilkades harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa. Menurutnya, panitia tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan keinginan atau kepentingan bakal calon, melainkan harus berpegang pada ketentuan yang berlaku.


“Kita selalu tekankan kepada teman-teman panitia supaya jangan mendengar keinginan calon. Kalau kita dengar, itu berarti kita salah lihat peraturan,” tegas Hambali, dikonfirmasi Suara NTB di Selong, akhir pekan kemarin.


Selain menekankan netralitas panitia, DPMD juga menjelaskan mekanisme penyaringan bakal calon kepala desa, khususnya apabila jumlah pendaftar di suatu desa melebihi lima orang. Dalam kondisi tersebut, akan dilaksanakan tes tertulis sebagai salah satu instrumen penilaian untuk menentukan calon yang berhak melaju ke tahap pemungutan suara.


Ia menjelaskan, terdapat lima kriteria yang menjadi dasar penilaian dalam proses penyaringan, yakni pengalaman kerja, usia, pendidikan, dukungan masyarakat, dan hasil tes tertulis.


Dari sejumlah kriteria tersebut, tes tertulis memiliki bobot sekitar 40 persen sebagai data dukung penilaian. Hasilnya akan digunakan bersama kriteria lainnya untuk menyusun peringkat bakal calon sehingga jumlah calon yang maju ke pemungutan suara tidak melebihi lima orang.


Terkait persyaratan pendidikan, Hambali menyebutkan bahwa bakal calon kepala desa harus memenuhi ketentuan pendidikan minimal sesuai regulasi yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup jenjang pendidikan formal maupun pendidikan kesetaraan melalui program paket.


Selain pendidikan, bakal calon juga diwajibkan memenuhi persyaratan dukungan masyarakat berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa setempat.
Besaran dukungan tersebut menyesuaikan jumlah pemilih di masing-masing desa. Semakin besar jumlah DPT, semakin banyak pula KTP dukungan yang harus dipenuhi bakal calon.


Hambali menegaskan, persyaratan dukungan KTP bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut wajib diverifikasi oleh panitia untuk memastikan keabsahan dukungan dan mencegah adanya dukungan ganda terhadap beberapa bakal calon.


DPMD Lotim berharap seluruh panitia Pilkades dapat menjalankan tugas secara profesional dengan menjadikan Perbup dan Perda sebagai pedoman utama. Dengan demikian, seluruh tahapan pemilihan diharapkan berlangsung transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil kepada setiap bakal calon yang memenuhi persyaratan. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO