BerandaHEADLINEPDIP NTB Resmi Jatuhkan Sanksi Pemecatan terhadap Musyafirin sebagai Kader Partai

PDIP NTB Resmi Jatuhkan Sanksi Pemecatan terhadap Musyafirin sebagai Kader Partai

Mataram (Suara NTB) – DPD PDI Perjuangan NTB resmi memberhentikan H.W Musyafirin dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam rapat internal yang diperluas di Kantor DPD PDIP NTB, Sabtu (17/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPD PDIP NTB H. Rachmat Hidayat dan dihadiri pengurus DPD serta seluruh Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB.


“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat Hidayat usai rapat.


Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu turut dihadiri, Karina de Vega, kader PDIP NTB yang memilih pensiun dini sebagai Direktur Regional di PBB di New York untuk kemudian aktif di partai, Bendahara DPD Meily Zuraida, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Made Slamet, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Raden Nuna Abriadi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah H. Ruslan Turmuzi, Abdul Rahim serta jajaran pengurus lainnya.


Sebelum keputusan diambil, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai polemik Musyafirin yang tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA).


Para pengurus menilai, polemik tersebut telah menempatkan PDI Perjuangan dalam posisi sulit. Partai harus menanggung beban persoalan yang berkembang di ruang publik, sehingga penyelesaian di tingkat internal sudah sangat mendesak.


Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat meminta pengurus DPD dan Ketua DPC menyampaikan sikap mengenai langkah yang harus diambil. Seluruh peserta secara bulat menyatakan setuju Musyafirin diberhentikan dari keanggotaan partai. Rachmat kemudian mengetuk palu untuk menegaskan keputusan rapat.


Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin yang ditandatangani seluruh ketua dan sekretaris DPD dan DPC PDI Perjuangan se-NTB. Berita acara dan surat pemberhentian tersebut selanjutnya dikirim kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama.

Tanggung Jawab Kader



Dalam berita acara tersebut, sejumlah persoalan menjadi catatan pengurus, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang disebut tidak dikomunikasikan kepada partai, janji-janji yang dinilai tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.


Bagi Rachmat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan yang diemban Musyafirin. Ada tanggung jawab sebagai kader dan pengurus partai yang harus dijalankan, terlebih ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama. “Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujarnya.


Dalam rapat terungkap, proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah telah dimulai sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025.


Namun, menurut keterangan yang turut terungkap dalam rapat, tidak ada pemberitahuan kepada partai mengenai proses pencalonan tersebut. Ketiadaan komunikasi itu menjadi salah satu catatan serius bagi pengurus DPD dan DPC se-NTB.


Selain persoalan jabatan dan koordinasi, rapat juga menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang disebut tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, Musyafirin diusung PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.


Dalam berita acara rapat pemberhentian Musyafirin, pengurus mencatat sejumlah janji yang disebut tidak pernah terealisasi. Bagi Rachmat, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi. Tapi komitmen harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, persoalan janji politik menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pemberhentian Musyafirin.


Berita Acara yang menyertai surat pemberhentian itu turut juga mencatat persoalan tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu yang dinilai tidak melakukan koordinasi yang memadai dalam menjalankan tugas organisasi.


Dalam pelaksanaan pilkada, Musyafirin juga disebut tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari DPC hingga PAC dan ranting. Para pengurus mempersoalkan penggunaan tim sendiri dalam kerja pemenangan, alih-alih mengoptimalkan struktur resmi partai.


Rangkaian persoalan itu menjadi bahan pertimbangan bersama pengurus sebelum keputusan diambil. Rachmat, menegaskan bahwa soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang dijalankan secara konsisten. “Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” pungkasnya. (ndi/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO