BerandaHEADLINEManfaatkan Program Pemutihan PKB

Manfaatkan Program Pemutihan PKB

SEBANYAK 36 ribu wajib pajak manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemprov NTB. Capaian tersebut dinilai cukup signifikan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terhitung dari Juni hingga September pelaksanaan program.


Selain pemutihan PKB, tercatat sekitar 2.000 hingga 3.000 kendaraan memanfaatkan diskon balik nama plat dari luar daerah telah melakukan mutasi ke wilayah NTB.


Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy, mengatakan program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Begitupun dengan diskon balik nama kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga 19 Desember 2026.


“Cukup signifikan dalam waktu 3 bulan ada 36.000 kendaraan yang memanfaatkan program itu. Kemudian kami juga masih menghitung untuk kendaraan luar daerah yang mutasi ke daerah provinsi,” ujarnya.


Di sisi lain, Pemprov NTB juga menerapkan pendekatan pajak yang berkeadilan, yakni dengan mempertimbangkan kemampuan dan karakteristik kendaraan dalam menentukan besaran kontribusi pajak. Kendaraan mewah dengan kapasitas mesin di atas 150 dan 1.500 CC dilakukan penyesuaian dari tarif sebelumnya, yakni dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.


Sementara, kendaraan di bawah 150 CC untuk sepeda motor, dan di bawah 1.500 CC untuk kendaraan roda empat, tarif PKB nya tetap yaitu 1,025 persen. Pada program yang berlaku mulai 1 Oktober ini, Pemprov juga juga berupaya memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak sebagai bagian dari kebijakan yang mendorong kepatuhan wajib pajak.


Adapun realisasi penerimaan PKB dilaporkan telah mencapai 71 persen hingga dengan akhir September 2026. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 80,81 persen. Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tercatat 69 persen, Pajak Air Permukaan sebesar 68,39 persen, pajak rokok 62,91 persen, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 57,68 persen. Yang paling kecil yaitu pajak alat berat baru mencapai 14,19 persen.


“Yang paling rendah adalah pajak alat berat, 14,19 persen. Tapi kami yakin nanti di akhir tahun akan cukup signifikan kenaikannya. Karena dari PT AMNT itu sebagian besar di akhir tahun dia membayar. Jadi kami yakin nanti akan melonjak,” katanya.


Zuhudy mengaku, pihaknya optimistis realisasi sejumlah jenis pajak akan meningkat menjelang akhir tahun. Hal ini lantaran sebagian penerimaan, seperti pajak rokok dan PBBKB biasanya memiliki jadwal pembayaran. Pajak rokok, misalnya, ditransfer oleh Kementerian Keuangan setiap tiga bulan. Sementara PBBKB dipungut melalui Pertamina sehingga pemerintah daerah menunggu penyaluran dari BUMN tersebut.


“Pajak rokok ini juga masih rendah, sekitar 62,91 persen. Tapi nanti biasanya tanggal 20 ke atas kami akan ditransferkan. Karena untuk pajak rokok ini 3 bulan sekali kami dikirimkan. Jadi agak rendah,” tambahnya.


Hingga triwulan III Tahun 2026, realisasi pendapatan Provinsi NTB mencapai 73 persen atau berkisar di angka Rp4,1 triliun. Pendapatan itu bersumber dari pendapatan pajak, pendapatan retribusi, pendapatan transfer, pendapatan lain-lainnya yang sah, dan pendapatan lainnya.

Angka 73 persen tersebut, sebut Zuhudy setelah target pendapatan di APBD murni ditambah dengan target pendapatan di APBD Perubahan yang meningkat sekitar 1,08 persen. Jika kedua target pendapatan itu dipisahkan, realisasi pendapatan Pemprov NTB hingga triwulan ketiga mencapai 75 persen.


“Kalau kita lihat dari pendapatan murni, sebenarnya sudah bisa dibilang sesuai. Tapi ketika ditambah pendapatan di APBD perubahan, kan target kami naik lagi nih, sangat signifikan. Ada 100-an miliar di pajak daerah. Itu yang menyebabkan realisasinya turun lagi,” ungkapnya.


Pada APBD Perubahan, target pendapatan NTB bertambah menjadi Rp5,683 miliar. Sementara, di APBD Murni target pendapatan NTB sekitar Rp5,622 miliar. Naik sekitar Rp60,6 miliar. Kenaikan ini menyebabkan persentase pendapatan NTB yang seharusnya 75 persen, menjadi 73 persen.


Pendapatan transfer menjadi sumber pendapatan tertinggi Pemprov NTB, dengan target mencapai Rp2,4 triliun. Kemudian disusul oleh pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB) dengan target Rp1,9 triliun. Dan pendapatan dari retribusi yang ditargetkan bisa mencapai Rp900 miliar. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO