Mataram (Suara NTB) – Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim, mendesak Pemprov NTB agar juga membuka hasil evaluasi belanja organisasi perangkat daerah (OPD) kepada publik. Ia menilai transparansi anggaran tidak boleh hanya menyasar anggaran yang berasal dari program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, tetapi juga harus mencakup seluruh belanja pemerintah daerah.
Desakan tersebut disampaikan Hamdan pada Senin (19/10) sebagai respons atas perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola anggaran daerah di wilayah Provinsi NTB. Hamdan menegaskan, upaya pembenahan anggaran harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif.
“Saya ingin mengingatkan kembali Pemprov NTB bahwa sosialisasi pencegahan KPK kemarin itu dilakukan untuk siapa sebenarnya? Untuk eksekutif dan legislatif, kedua belah pihak,” ujar Hamdan.
Ketua Komisi IV DPRD NTB itu juga meminta juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, tidak hanya menjelaskan evaluasi pokir DPRD, tetapi juga mempublikasikan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap belanja OPD. “Semangatnya adalah perbaikan bersama. Maka, yang di-review itu tidak hanya pokir DPRD, tetapi juga belanja-belanja OPD,” katanya.
Hamdan mengaku menemukan sejumlah anomali dalam belanja beberapa OPD. Namun, ia belum merinci program maupun nilai anggaran yang dimaksud. Menurutnya, keterbukaan hasil evaluasi penting untuk memastikan seluruh komponen anggaran diperiksa menggunakan standar yang sama. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Setuju Usulan Anomali Dicoret
Meski meminta evaluasi menyeluruh, Hamdan menegaskan Fraksi Golkar mendukung langkah KPK dalam mendorong perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ia menilai setiap program harus sesuai kebutuhan, perencanaan, dan prosedur yang berlaku.
“Program pemerintah daerah tidak boleh anomali. Kemudian, tidak boleh tidak sesuai dengan perencanaan atau prosedur,” tegasnya.
Ia mencontohkan usulan pembangunan jalan usaha tani yang justru direalisasikan menjadi sumur bor. Menurutnya, perubahan program yang tidak sesuai dengan usulan dan perencanaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi.
“Kalau ada yang anomali, misalnya masyarakat mengusulkan jalan usaha tani, tetapi yang terealisasi sumur bor, itu anomali. Jadi, coret saja. Kita setuju,” katanya.
Namun, Hamdan mengingatkan agar pembenahan prosedur tidak berujung pada pengabaian aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pokir DPRD. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 104 dan Pasal 161, terkait kewajiban anggota DPRD menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Jangan karena perdebatan soal prosedur, lalu suara rakyat diabaikan. Prosedurnya tinggal diperbaiki, tetapi jangan abaikan suara rakyat yang disampaikan melalui DPRD,” ujarnya.
Terakhir Hamdan juga mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui anggota DPRD tetapi tidak ditindaklanjuti berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Dampaknya adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPRD. Aspirasinya sudah disampaikan, tetapi tidak terealisasi,” pungkasnya. (ndi).



