Mataram (Suara NTB) – Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB kembali memanas antara kubu H Muzihir versus kubu Moh Akri. Keduanya sama-sama mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dari DPP PPP.
Kubu Muzihir menunjukkan SK DPP PPP Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PPP nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 tentang pemberhentian Moh. Akri sebagai anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 dan dari keanggotaan PPP.
SK pemecatan Moh Akri tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, H. M. Mardiono dan Wakil Sekjen, Jabbar Idris tertanggal pada 28 September 2026.
“Dengan SK ini maka pak Akri sudah tidak lagi berhak mengatasnamakan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB dari fraksi PPP maupun sebagai anggota atau kader PPP lagi,” ucap Muzihir saat ditemui di kediamannya pada Minggu (18/10) malam.
Adapun poin keputusan SK tersebut yakni pertama memberhentikan saudara Moh. Akri sebagai anggota DPRD Provinsi NTB dan dari keanggotaan partai. Kedua mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Persatuan Pembangunan atas nama Moh. Akri dengan nomor anggota; 5271.02.31121979.01.001 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Kalau dia keberatan dengan SK DPP ini ya silahkan gugat ke PTUN. Saya tidak akan berdebat kusir melalui media atau apa tekait siapa yang sah. Kalau dianggap tidak sah ya silahkan gugat ke PTUN saja,” tantang Muzihir ke Akri.
Muzihir punya mengaku bahwa surat tersebut sudah dia kirim ke DPRD NTB untuk diproses lebih lanjut terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Akri tersebut. Sehingga dia berharap DPRD agar memprosesnya sesuai dengan prosedur.
“Tidak ada alasan buat DPRD untuk tidak memproses surat ini, karena ditandatangani oleh Ketua Umum, kecuali nanti ada keputusan pengadilan yang memustuskan bahwa surat ini tidak sah kan begitu,” pungkasnya. (ndi)



