Mataram (Suara NTB) – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Mataram, memastikan perubahan skema anggaran ke mitra Satuan Pemenuhan dan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak mempengaruhi operasional dan porsi MBG.
Korwil BGN Kota Mataram, M. Rizky Prasetya mengatakan, perubahan skema penganggaran anggaran sudah berlaku sejak Senin (5/10). Efisiensi menjadi salah satu alasan nominal anggaran tidak lagi berlaku seperti sebelumnya.
Seperti diketahui besaran anggaran untuk masing-masing SPPG sebelumnya Rp6 juta. Kini, dapur MBG hanya diberikan anggaran sesuai jumlah porsi MBG yang didistribusikan ke penerima manfaat. Setiap porsi dihitung Rp2.000.
Skema itu diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Dijelaskan perhitungan Rp2.000 untuk setiap porsi makanan bukan tambahan biaya Rp15.000 per porsi bagi penerima manfaat. Alokasi anggaran itu menyangkut alokasi makanan Rp10.000, operasional SPPG Rp3.000 dan insentif ketersediaan serta mutu layanan Rp2.000. “Langsung berlaku aturan baru itu. Jadi memang tidak Rp6 juta lagi per hari, tapi sesuai porsi yang didistribusikan,” kata Rizky.
Rizky menyampaikan, perubahan skema tersebut tidak berpengaruh ke operasional dapur. Sebab, anggaran yang disesuaikan itu merupakan insentif mitra bukan untuk biaya operasional dapur.
Rizky menegaskan, porsi menu tidak berubah meski ada perubahan skema penganggaran. “Jadi untuk hak kepada penerima manfaat tidak ada yang berubah sama sekali,” tegasnya.
Adapun terkait keluhan dari SPPG soal perubahan skema anggaran, Rizky belum menerima laporan. Sebab, ia mengaku baru menjabat sebagai Korwil BGN Kota Mataram. (sib)



