Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan kontrak 262 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diperpanjang. Masa kontrak akan berakhir bulan Desember 2026.
Kepala BKPSDM KSB, Agusman menyatakan, sepanjang tidak ada perubahan aturan dari pemerintah pusat mengenai keberadaan PPPK Paruh Waktu. Maka Pemkab KSB akan melanjutkan kontrak mereka pada tahun berikutnya. “Kalau sampai Desember aturannya tetap sama seperti dulu, maka kita siap memperpanjang kontraknya,” cetusnya.
Dikatakan Agusman, untuk memperpanjang kontrak para PPPK Paruh Waktu tetap ada kriterianya. Pemerintah daerah akan mengevaluasi kinerja, tidak indisipner dan selama memenuhi batas masa usia pensiun maka bersangkutan akan dipertahankan.
“Berkinerja baik, tidak melakukan pelanggaran dan masih belum memasuki masa usia pensiun, maka kita akan lanjutkan kontraknya untuk satu tahun ke depan,” papar Agusman.
Terlepas dari memastikan akan memperpanjang kontrak, Agusman kembali menyinggung mengenai rencana pemerintah pusat menaikkan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu. Mantan Kabag Pemerintahan ini menyampaikan, pemerintah daerah dalam posisi menunggu. Jika kebijakan tersebut akhirnya direalisasikan, maka Pemkab KSB pun telah siap melaksanakannya. “Sesuai arahan Pak Bupati sejak awal bahwa teman-temam PPPK Paruh Waktu ini harus terus dipertahankan,karena selama ini mereka sudah mendukung kelancaran kinerja pemerintah,” ujarnya. (bug)



