BerandaPOLHUKAMPOLITIKRekam Jejak Calon Anggota KPID, Komisi I DPRD NTB Terima Empat Laporan...

Rekam Jejak Calon Anggota KPID, Komisi I DPRD NTB Terima Empat Laporan Masyarakat

Mataram (Suara NTB) – Komisi I DPRD NTB telah membuka masukan publik terhadap rekam jejak nama-nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB yang akan diuji Kompetensi dan Uji Kelayakan oleh Komisi I.

Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri menyampaikan bahwa dalam masa uji publik tersebut pihaknya sudah menerima sejumlah laporan masyarakat. Pihaknya pun sudah mengkaji dan membahas laporan-laporan masyarakat tersebut.

“Persoalan laporan sudah kami terima, laporan-laporan tentang beberapa calon KPID yang (terafiliasi) partai politik, namun kami akan kaji aturannya seperti apa, dan sejauh mana,” kata Akri.

Dari hasil uji publik terhadap 21 orang tersebut, ada sekitar 4 orang yang dilaporkan masyarakat dengan permasalahan masing-masing. Ada yang dilaporkan karena dianggap masih terafiliasi partai politik, hingga ada yang dilaporkan pernah tersangkut masalah dugaan tindak pidana.

“Tentu kami akan kembali ke peraturan. Ini kan normatif. Ada 2-3 orang, 3 orang untuk yang uji publik, sebanyak 21 orang. Ada sekitar 4 orang yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan masalahnya masing-masing,” ungkapnya.

Meski demikian, Komisi I menegaskan tidak akan langsung menggugurkan calon yang dilaporkan tersebut. Pihaknya perlu meneliti lebih jauh terkait dengan regulasi yang mengatur untuk kemudian menjadi pijakan mengambil keputusan.

“Bukan berarti kita harus menggugurkan untuk ikut uji kelayakan tidak, tapi nanti lebih kepada kajian aturan yang dimiliki oleh KPID. Kami tidak menyimpulkan, tapi kita akan bahas bersama terkait dengan aturan tersebut,” ucapnya.

Akri menegaskan, semua calon tetap akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD NTB. Sedangkan, pengguguran hanya akan dilakukan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

“Bukan catatan untuk tidak meloloskan, tapi uji kompetensi tetap. Kemudian itu nanti apakah dia tergugurkan oleh aturan, baru kita bisa gugurkan. Selama itu ada aturan yang membolehkan, seperti itu kan membolehkan, asal dia sudah mundur sejak dia mendaftar, itu seperti Komisi Informasi,” katanya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN















VIDEO