Mataram (Suara NTB) – Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) menjalin kerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama/ Memorandum of Agreement (MoA) Fakultas Hukum Unizar dengan BPKN Rabu (21/10/2026). Kerja sama ini untuk memperkuat pemahaman mengenai hak konsumen,
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Unizar, tersebut dilanjutkan dengan kuliah umum yang menghadirkan empat narasumber dari unsur BPKN RI, lembaga perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, dan Fakultas Hukum Unizar.
Kuliah umum ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas di lingkungan Unizar serta delegasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di NTB.
Dekan Fakultas Hukum Unizar, Dr. Ainuddin, SH., MH., menegaskan bahwa kerja sama dengan BPKN RI harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mahasiswa. Menurutnya, pembelajaran hukum tidak cukup hanya berlangsung di ruang kelas. Mahasiswa perlu melihat langsung berbagai persoalan hukum di lapangan agar mampu memahami tantangan yang dihadapi masyarakat.
“Komitmen kami di Fakultas Hukum bukan hanya mengajarkan mahasiswa di dalam kelas. Kami juga perlu membawa mahasiswa untuk melihat langsung realitas di lapangan dan memahami berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Rektor Unizar, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP., menyampaikan, penandatanganan MoU dan MoA merupakan langkah untuk memperkuat kapasitas kedua institusi dalam menjalankan tugas masing-masing. Ia berharap kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kegiatan yang berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Rektor juga mengingatkan, perlindungan konsumen menyangkut kepentingan semua orang. Mahasiswa, dosen, pejabat, maupun masyarakat umum sama-sama memiliki posisi sebagai konsumen. Dalam praktiknya, konsumen terkadang berada pada posisi yang kurang menguntungkan karena tidak memahami seluruh ketentuan transaksi yang disepakati.
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si., menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan lembaga terkait tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pelaku usaha serta konsumen yang memahami hak dan kewajibannya.
Ia juga mendorong mahasiswa mengambil peran lebih aktif dalam membangun kesadaran konsumen melalui edukasi dan keterlibatan langsung di tengah masyarakat.
Mahasiswa diharapkan mampu membantu menyebarkan informasi yang benar, meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik usaha yang merugikan, serta mendorong masyarakat agar tidak ragu memperjuangkan haknya ketika mengalami masalah. (ron)



