Mataram (Suara NTB) – Bawaslu memberikan perhatian besar terhadap kemajuan tekhnologi Artificial Intelligence (AI) sebagai salah satu tantangan pengawasan pemilu kedepan. Sebab penggunaan teknologi AI tidak hanya mempermudah produksi dan distribusi informasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya manipulasi digital yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi.
Oleh sebab itu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan pentingnya penguatan strategi pengawasan kedepan untuk menghadapi ancaman disinformasi berbasis AI menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi digital menuntut sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif agar integritas pemilu tetap terjaga.
Disampaikannya bahwa AI mampu menghasilkan teks, gambar, video, maupun rekaman suara yang semakin sulit dibedakan keasliannya. Di sisi lain, penggunaan bot, akun yang terkoordinasi, hingga praktik micro-targeting yang menyasar kelompok pemilih tertentu berpotensi memperburuk penyebaran disinformasi.
Bagja juga mengingatkan adanya kesenjangan regulasi dalam mengantisipasi perkembangan AI. Kerangka hukum pemilu saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kampanye sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk menjawab tantangan tersebut.
“Kerangka hukum pemilu saat ini lebih berorientasi pada peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye yang terdaftar. Regulasi terkait standar penggunaan AI dalam pemilu sangat diperlukan mengingat penyebaran disinformasi banyak dilakukan oleh akun anonim maupun simpatisan yang tidak terdaftar,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril juga mengungkapkan bahwa tantangan Pemilu 2029 tak hanya datang dari politik uang dan pelanggaran kampanye konvensional. Tapi juga kemajuan tekhnologi AI.
“Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini sebagai tantangan baru yang berpotensi mempengaruhi kualitas proses demokrasi,” kata Yusril pada Jumat (23/10).
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah penggunaan AI untuk membuat konten seolah-olah berasal dari tokoh tertentu. Menurutnya, teknologi saat ini memungkinkan manipulasi suara hingga pernyataan seseorang. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan membangun persepsi tertentu terhadap kandidat atau pihak tertentu dalam kontestasi politik.
“Perkembangan teknologi digital membuat pola pelanggaran pemilu berpotensi semakin sulit dideteksi. Terutama di tahapan-tahapan krusial, misalnya kampanye. Ini bisa saja calon A seolah-olah ngomong, padahal bukan dia. Atau black campaign ini kan bisa saja. Misalnya, calon nggak ngomong apa, tapi ngomong apa dibuatkan begitu,” ujarnya.
Yusril mengatakan pola pelanggaran dalam setiap pemilu selalu berkembang. Modus yang pernah digunakan pada pemilu sebelumnya akan diantisipasi, sehingga muncul pola-pola baru yang lebih sulit diawasi. “Kalau kita lihat pola-pola pemilu ke pemilu itu kan pasti ada hal-hal baru,” katanya.
Karena itu perkembangan AI menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu. Menurutnya, pengawas harus mampu memahami teknologi yang berpotensi digunakan untuk memanipulasi informasi maupun dokumen dalam tahapan pemilu.
“Artinya kan sumber daya penyelenggara ini harusnya di-upgrade supaya siap menghadapi situasi. Salah satunya untuk menghadapi tantangan AI,” pungkasnya. (ndi)



