BerandaNTBKOTA MATARAM480 Ahli Waris di Mataram Segera Terima Santunan Kematian

480 Ahli Waris di Mataram Segera Terima Santunan Kematian

Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mulai menyiapkan proses pencairan bantuan sosial (bansos) santunan kematian bagi 480 ahli waris yang telah mengajukan permohonan pada 2026. Pencairan ditargetkan berlangsung pada akhir Oktober 2026. Namun, penyaluran bantuan tersebut masih menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Dinsos Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan bahwa dari sekitar 700 pemohon santunan kematian, baru 480 orang yang memenuhi kriteria desil dan dinyatakan layak menerima bantuan sebesar Rp500 ribu per ahli waris.

“Sebanyak 480 pemohon tersebut masuk dalam kriteria desil 1 sampai 5 sehingga dinilai layak mendapatkan bansos santunan kematian,” ujarnya, Jumat (23/10).

Muzakkir menjelaskan, sebelumnya santunan kematian diberikan kepada seluruh warga Kota Mataram yang meninggal dunia tanpa membedakan kondisi ekonomi, baik kaya maupun miskin. Bantuan sebesar Rp500 ribu diberikan untuk setiap peristiwa kematian.

Namun, mulai 2026, kebijakan tersebut mengalami perubahan. Berdasarkan hasil konsultasi dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi NTB serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), santunan kematian kini hanya dapat diberikan kepada warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.

Menurut Muzakkir, pencairan santunan bagi 480 ahli waris tersebut ditargetkan berlangsung pada akhir Oktober atau paling lambat November 2026. Penyaluran masih menunggu proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi NTB.

Sementara itu, terhadap pemohon yang belum memenuhi kriteria desil, Dinsos Kota Mataram bersama Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram masih melakukan konsultasi untuk mencari solusi.

Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku maupun menimbulkan temuan pemeriksaan di kemudian hari. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya merumuskan solusi jangka panjang agar mekanisme pemberian santunan kematian dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang.

Sebagai salah satu alternatif, Dinsos Kota Mataram mengusulkan mekanisme penyaluran santunan kematian melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram. Skema ini dirancang untuk mengintegrasikan pelayanan administrasi kependudukan dengan penyaluran santunan.

Dengan mekanisme tersebut, keluarga ahli waris diharapkan dapat menerima santunan secara langsung saat mengurus akta kematian di lokasi pelayanan yang sama.

“Jadi, saat warga mengurus administrasi kependudukan, seperti akta kematian, mereka bisa langsung menerima uang santunan tanpa perlu dibatasi oleh kriteria desil, selama mereka merupakan warga Kota Mataram,” pungkasnya.

Mantan Camat Ampenan itu menilai integrasi pelayanan dengan Dukcapil akan lebih efisien. Selain mempermudah masyarakat, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong warga agar lebih tertib dan meningkatkan kesadaran dalam mengurus administrasi kependudukan. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO