Giri Menang (Suara NTB) – Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Barat (DPRD Lobar) dipastikan tidak dihapus dan bisa tetap dieksekusi. Hanya saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaksanaan Pokir itu harus sesuai aturan dan ketentuan regulasi yang mengatur. Pasalnya, beberapa pokir tidak bisa dieksekusi akibat anomali hasil reviu Inspektorat.
Hal itu menjadi bagian pembahasan lembaga antirasuah tersebut dengan seluruh anggota DPRD Lobar dan Kepala OPD Pemkab Lobar ketika Rapat Koordinasi (Rakor) terkait perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah, di Gedung Praja Pemerintah Provinsi NTB, Kamis (22/10/2026).
Rakor itu difokuskan membedah dan memetakan hasil reviu titik rawan menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang.
Setidaknya tiga hal yang menjadi perhatian KPK, yaitu proses perencanaan pembangunan, mekanisme penganggaran daerah, serta tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Bahkan dari hasil reviu itu terdapat beberapa anomali pada penggunaan ataupun usulan Pokir dewan.
“Ya, ada sebagian Pokir itu tidak dapat dilaksanakan karena terkena reviu hasilnya anomali oleh Inspektorat,” ujar Kasatgas Wilayah V.1 Korsupgah KPK, Roady Robby.
Menurut Robby, untuk Pokir yang proses usulannya sesuai ketentuan dan aturan, tetap bisa berjalan. Meski tidak menerangkan secara terperinci bentuk anomali seperti apa yang ditemukan di Lobar, Robby hanya memberikan contoh beberapa kejadian anomali di beberapa daerah seperti penggunaan Pokir pada daerah bukan daerah pemilihan (dapil) dewan tersebut.
KPK menegaskan, misi utama dari rangkaian kegiatan evaluasi ini bukan sekadar melakukan pengawasan, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan transparan melalui kolaborasi lintas lembaga di tingkat daerah.
Pihaknya menilai hubungan kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi penyimpangan.
KPK mengapresiasi langkah Inspektorat Pemkab Lobar atas komitmen serta sikap kooperatif yang ditunjukkan dalam mengawal transparansi anggaran.
“Kami memilih Lobar karena kebetulan Inspektur di Lobar, Suparlan sangat proaktif, kooperatif dengan kami, sering meminta masukan dan bantuan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi yang ada di NTB ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lobar, Tarmizi mengapresiasi kegiatan yang digelar KPK tersebut. Melalui kegiatna ini, program-program kegiatan di Lobar yang terindikasi penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi bisa direvisi.
Pihaknya juga diingatkan terkait pengusulan Pokir sesuai ketentuan mekanisme mulai tingkat bawah melalui reses, masuk dalam Musrenbang untuk dituangkan dalam RPJMD hingga ke tingkat kabupaten.
Tarmizi menegaskan, tidak ada penghapusan Pokir. Aspirasi masyarakat itu tetap akan dijalankan sesuai ketentuan dan mekanisme. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTB atas APBD Perubahan Lobar 2026.
Inspektur Lobar, Suparlan menjelaskan kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut hasil rakor seluruh kepala daerah yang sudah menandatangani kesepahaman pada awal September lalu di hadapan KPK. Kehadiran KPK dinilai Suparlan menjadi penyeimbang atas informasi hasil review Inspektorat atas beberapa program tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya kegiatan ini tidak hanya diikuti Lobar saja, namun empat kabupaten/kota di NTB, seperti Lombok Timur, Lombok Tengah, Mataram, dan terakhir Lobar. Terdapat empat area yang menjadi fokus pembahasan kegiatan itu, yaitu Pokir, hibah bansos, PBJ, dan BKA PBKK atau bantuan keuangan khusus.
Pihaknya cukup bersyukur kegiatan itu mendapat respons positif para anggota dewan, bahkan saat itu seluruh peserta menandatangani kesepakatan terkait tindak lanjut pertemuan itu. (her)



