Kota Bima (Suara NTB) – Pengadilan Negeri Raba,Bima kembali menggelar sidang dugaan peredaran narkotika pada,Kamis (22/10). Majelis Hakim menghadirkan terdakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin serta mendengarkan kesaksian Direktorat Narkoba Mabes Polri.
Dalam persidangan terdakwa Koko Erwin diduga bandar narkoba membantah pergi ke Malaysia untuk menghindari proses hukum dalam perkara narkotika yang menjeratnya. Sementara, saksi dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Tengku Juliadi menyebut terdakwa diduga sengaja keluar negeri melalui jalur tidak resmi untuk menghindari penyelidikan.
Keterangan itu disampaikan Juliadi saat diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Syahrur Rahman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (22/10).
Juliadi menerangkan, timnya memperoleh informasi dari Polda NTB mengenai Aksan, yang diduga terlibat dalam perkara narkotika dan melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. Setelah berkoordinasi dengan Polda NTB, tim yang dipimpin Kasubdit Narkoba berangkat ke Pekanbaru dan menangkap Aksan pada 24 Februari 2026 di sebuah rumah makan.
Setelah penangkapan tersebut, polisi menginterogasi Aksan untuk mengetahui keberadaan Koko Erwin. Berdasarkan keterangan Aksan, keduanya sebelumnya bersama di wilayah Riau sebelum berpisah. Aksan juga menyebut Koko Erwin berencana pergi ke Malaysia melalui jalur laut.
“Menurut keterangan Aksan ini selalu bersama dengan Koko Erwin. Mereka berpisah di Riau. Katanya Koko Erwin memiliki rencana akan ke Malaysia menggunakan jalur laut,” ujar Juliadi.
Berdasarkan keterangan Aksan, kata Juliadi, Koko Erwin disebut menuju Tanjung Balai Asahan dari Surabaya melalui jalur darat.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak dari Pekanbaru menuju Sumatera Utara untuk mengejar Koko Erwin. Terdakwa akhirnya ditangkap di sekitar perairan Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari.
Saat penangkapan, polisi menemukan telepon genggam, uang rupiah dan ringgit Malaysia, serta jam tangan. Uang tersebut ditemukan di kantong celana dan di dalam tas terdakwa. Namun, Juliadi menegaskan tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan saat penangkapan Koko Erwin.
Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Tohar, Juliadi mengakui Koko Erwin bersikap kooperatif ketika ditangkap. Tohar kemudian mempertanyakan dasar keterangan saksi yang menyebut terdakwa sengaja melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari perkara narkotika.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keterangan bahwa Koko Erwin ditangkap setelah disebut kembali dari Malaysia melalui jalur laut. Menanggapi hal itu, Juliadi menjelaskan bahwa terdakwa diduga menghindari proses penyelidikan karena tidak menggunakan jalur keberangkatan resmi.
“Jadi kalau Koko Erwin ke Malaysia pergi secara resmi akan melalui bandara atau pelabuhan. Beliau ke luar negeri melalui jalur tikus dengan menumpang kapal nelayan dengan membayar sejumlah uang, jadi demikian Koko Erwin menghindari,” kata Juliadi.
Juliadi juga menerangkan, timnya melakukan pengejaran selama hampir dua minggu setelah memperoleh informasi awal terkait perkara tersebut. Pengejaran dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta dan Surabaya.
Menurut saksi, upaya pelacakan terkendala karena terdakwa diduga kerap berganti telepon genggam dan kartu SIM. Saksi juga menyebut pernah memperoleh informasi mengenai telepon genggam terdakwa yang dititipkan kepada seorang tukang ojek perempuan di Surabaya. Namun, saksi tidak memastikan siapa yang menitipkan telepon tersebut.
“Yang jelas mereka selalu berganti-ganti hp dan SIM card,” ujar Juliadi saat menjawab pertanyaan hakim mengenai upaya pelacakan.
Sementara itu, Koko Erwin membantah sengaja melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum. Terdakwa menerangkan bahwa dirinya pergi untuk menemui seorang teman. Namun, karena temannya tidak dapat dihubungi, ia memutuskan kembali ke Indonesia di tengah perjalanan.
Koko Erwin juga membantah pernah menitipkan telepon genggam kepada tukang ojek perempuan. Ia turut membantah keterangan bahwa dirinya kerap mengganti telepon genggam dan nomor telepon untuk menghindari pelacakan.
Dalam persidangan yang sama, Juliadi juga mengaku tidak mengetahui proses penembakan yang menyebabkan Koko Erwin mengalami luka tembak. Ia menegaskan bahwa tugas tim operasionalnya hanya melakukan penangkapan sebelum menyerahkan terdakwa kepada penyidik.
Penasihat hukum mempertanyakan kapan penembakan terjadi, mengingat Koko Erwin disebut bersikap kooperatif saat ditangkap dan tiba di bandara dalam kondisi kaki terluka akibat tembakan. Juliadi menjelaskan, selama berada dalam penguasaan timnya, Koko Erwin bersikap kooperatif. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui kejadian yang menyebabkan terdakwa mengalami luka tembak.
“Saya tidak mengetahui, tugas kami hanya menangkap. Setelah itu kami serahkan ke penyidik. Tidak ada penembakan dalam proses penangkapan oleh kami,” pungkas Juliadi. (hir)



