BerandaPOLHUKAMYUSTISIMA Tolak Kasasi Lima Terdakwa Kasus Chromebook Lotim

MA Tolak Kasasi Lima Terdakwa Kasus Chromebook Lotim

Mataram (Suara NTB) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari lima terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lombok Timur tahun 2022.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Mataram, putusan kasasi terhadap satu terdakwa dibacakan pada Kamis, 17 September 2026. Sedangkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Tolak kasasi terdakwa. Tolak kasasi penuntut umum,” ucap amar putusan yang tertulis di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram itu.

Menanggapi penolakan kasasi itu, Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, Kamis (22/10/2026) mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengetahui sikap kejaksaan setelah putusan tersebut

“Nanti setelah dapat info dari Pidsus dan sikap pidsus seperti apa nanti saya infokan,” sebutnya.

Atas penolakan permohonan kasasi tersebut, hukuman terhadap para terdakwa tetap mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Hukuman terdakwa Libert Hutahaean tetap pada 8 tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Libert juga harus membayar uang pengganti Rp3.270.708.376 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Amrullah dan As’ad tetap divonis dengan 6 tahun penjara. Kedua terdakwa juga harus membayar pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Selanjutnya, pidana penjara terhadap terdakwa Salmukin tetap pada 8 tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2.022.014.037. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang titipan terdakwa Rp690 juta.

Sedangkan terhadap terdakwa M. Jaosi tetap mendapat vonis 7 tahun penjara. Serta denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Jaosi juga harus membayar uang pengganti Rp238.128.000 subsider 3 tahun kurungan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN















VIDEO