Mataram (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi mendorong agar asal emas selundupan di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) terungkap.
Wahyudi, Kamis (22/10/2026) mengatakan, pihaknya menaruh harapan besar terhadap pengungkapan kasus ini. la mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai bersama Korwas PPNS Polda NTB untuk menelusuri asal-usul emas tersebut.
“Sebaiknya memang terungkap. Lebih baiknya seperti itu, sehingga tergambar tindak pidananya secara utuh,” katanya.
Adapun saat ini Kejati NTB telah menunjuk jaksa untuk mengawal perkembangan perkara ini.
“Mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti nanti kelengkapan alat bukti seperti apa,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka CGS. SPDP itu diterima jaksa pada 4 Oktober 2026.
Sebagai informasi, PPNS Bea Cukai Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB sebelumnya membongkar upaya penyelundupan emas dengan berat 5,3 kilogram di BIZAM, Sabtu 3 Oktober 2026. Sebanyak dua orang diamankan dalam operasi tersebut.
Pertama adalah pria asal Manado berinisial CGS, ditangkap usai membawa 4 emas batangan seberat 5 kilogram. Tim intelijen Bea Cukai Mataram telah mengintai CGS sejak masuk ke ruang tunggu bandara.
“Kami mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan di ruang tunggu bandara. Kemudian setelah digeledah, kami menemukan 4 buah emas batangan dalam tas selempangnya,” kata Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, dalam konferensi pers pada Selasa (13/10/2026).
Penangkapan kedua terjadi pada hari yang sama. Bea Cukai mengamankan seorang warga negara (WN) China berinisial ZY karena membawa gelang emas seberat 294,2 gram. Emas tersebut terdeteksi oleh sensor x-ray bandara di dalam tas ransel ZY. Sehingga total emas yang disita memiliki berat total 5.297,8 gram atau hampir 5,3 kilogram.
Juru bicara Bea Cukai Mataram, Sa’nun, mengatakan CGS kini telah resmi berstatus tersangka. Namun, penyidik belum menetapkan status lanjutan terhadap WN China berinisial ZY.
CGS dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk ZY masih dalam tahap penelitian. penyidik belum menemukan alat bukti yg cukup terkait mens rea-nya,” tutupnya. (mit)



