Dompu (Suara NTB) – Masa jabatan H. Khairul Insyan, SE., MM., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu telah berakhir sejak 13 Oktober 2026. Kini, Khairul Insyan berstatus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sambil menunggu persetujuan Gubernur NTB untuk penunjukan Pj Sekda berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Drs. Azuardana, M.Tr.T.P., mengatakan, pemerintah daerah telah bersurat kepada Gubernur NTB untuk meminta rekomendasi persetujuan penunjukan Pj Sekda.
“Sekarang H.Khairul Insyan statusnya sebagai Plh Sekda. Untuk Pj Sekda, kita sudah bersurat ke Gubernur meminta persetujuan,” ungkap Azuardana usai upacara peringatan Hari Santri Nasional di Kecamatan Manggelewa, Kamis (22/10).
Berakhirnya masa jabatan Pj Sekda menjadi perhatian,karena posisi Sekda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain mengoordinasikan administrasi pemerintahan, Sekda juga secara otomatis menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Tim Baperjakat.
Sementara itu, kewenangan Plh Sekda terbatas. Pejabat yang menjalankan tugas harian tersebut tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak terhadap keuangan dan kepegawaian daerah.
Karena itu, Pemkab Dompu mengupayakan penunjukan Pj Sekda agar pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan strategis, dapat berjalan optimal sembari menunggu terpilihnya Sekda definitif.
Menurut Azuardana, apabila pejabat yang ditunjuk sebagai Pj Sekda nantinya berbeda dengan pejabat yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plh, maka harus dilakukan pelantikan terlebih dahulu. “Kalau orang berbeda harus dilantik,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Dompu saat ini tengah memproses seleksi terbuka calon Sekda definitif. Pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 19 Oktober hingga 2 November 2026. Calon sekda terpilih ditargetkan dilantik pada awal Desember mendatang. Penunjukan Pj Sekda diharapkan dapat mengisi kekosongan kewenangan strategis selama proses seleksi Sekda definitif berlangsung. (ula)



