Mataram (Suara NTB) – Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman menyoroti lambannya realisasi anggaran program Desa Berdaya yang sudah dialokasikan dalam APBD NTB 2026. Padahal program ini merupakan salah satu program unggulan Iqbal-Dinda untuk menangani kemiskinan ekstrem.
Politisi Perindo itu menyebutkan bahwa dari sisi tekhnis Program Desa Berdaya tersebut pekerjaannya sederhana, yakni hanya membagi-bagi uang ke pemerintah desa dan masyarakat. Namun, hingga jelang akhir tahun, realisasi program ini masih sangat rendah.
“Pekerjaannya hanya dalam bentuk bagi-bagi uang, tetapi realisasinya lamban, apalagi untuk kerjakan hal yang lebih berat dan menantang. Atau capai goal penurunan kemiskinan ekstrim nol seperti yang ditargetkan dalam RPJMD,” ucap politisi yang akrab disapa Acip ini pada Senin (26/10).
Acip mengaku tidak memahami kenapa hal sederhana hanya satu pekerjaan teknis yakni melakukan transfer uang dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening pemerintah desa penerima program dan ke masyarakat penerima manfaat.
“Padahal kalau hanya transfer uang-kan anak SMP saja pinter, tapi ini transfer uang dalam desa berdaya ini justru realisasinya rendah. Kami di DPRD sudah memberikan dukungan dan persetujuan atas program ini agar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Acip juga menyoroti soal tata kelola program yang amburadul, tidak melalui perencanaan yang matang. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah desa yang sudah menerima dana tersebut, belum dapat dieksekusi oleh pemerintah desa.
Sebab, uang yang masuk dalam bentuk bantuan keuangan tersebut harus terlebih dahulu dicatat sebagai pendapatan dalam APBDes, kemudian juga dijabarkan dalam bentuk belanja dalam APBDes sesuai proposal yang diajukan.
Ditegaskan Acip seharusnya persiapan soal alokasi bantuan keuangan ini sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Desa-desa calon penerima bantuan keuangan tersebut dapat terlebih dahulu diarahkan untuk mencatatkan asumsi pendapatan dari bantuan keuangan desa Berdaya ini, dan dijabarkan dalam APBDes.
Ini bertujuan, ketika uangnya ditransfer dari RKUD Pemprov, bisa langsung dieksekusi pemerintah desa. Tetapi sepertinya hal tersebut tidak dilakukan, sehingga dana yang sudah ditransfer ke rekening desapun akhirnya tidak bisa dikesekusi sampai dilakukan APBDes Perubahan.
“Sepertinya pengelola program Desa Berdaya ini juga tidak paham alur tata kelola keuangan desa. Ini seperti mau melaut tetapi tidak paham navigasi, bagaimana mau nangkap ikan,” cetusnya.
Acip juga mempertanyakan adanya pernyataan dari Pemprov NTB di media massa soal adanya desa-desa yang sudah mengeksekusi program ini. Dikhawatirkan dana yang masuk dieksekusi tanpa melalui proses pencantuman pendapatan dan belanja dalam APBDes, sehingga nantinya potensi akan menjadi temuan oleh pemeriksa keuangan pemerintah ketika dilakukan audit.
Bahkan ada informasi yang kami terima, ada pemerintah desa yang sudah mencairkan uang tanpa melalui proses APBDes. “Soal tata kelola keuangan ini harus jadi concern, jangan sampai nanti justru aparat pemerintah desa yang jadi korban. Misalnya di Lombok Timur, proses Perubahan APBDes baru akan dilaksanakan Oktober, tetapi ada pemberitaan dananya sudah dieksekusi Pemdes penerima bantuan. Ini pasti jadi temuan,” pungkasnya. (ndi)



