BerandaNTBHakim Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Hakim Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 2020 di wilayah NTB.

Enam terdakwa yang menjalani sidang itu antara lain, Wirajaya Kusuma selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB Chalid Tomassong Bulu, M Hariyadi Wahyudin selaku PPTK saat pengadaan, serta Rabiatul Adawiyah.

Penolakan eksepsi itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin (26/10/2026). Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergiliran terhadap enam terdakwa tersebut.

Hakim Ketua, Ary Wahyu Irawan dalam amar putusannya mengatakan bahwa perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembelaan perkara,” katanya.

Adapun alasan penolakan itu karena majelis hakim menganggap surat dakwaan penuntut umum telah menguraikan kejadian atau fakta kejadian secara cermat. Sehingga dipandang bahwa terdakwa dapat memahami secara seluruh isi dakwaan. Serta dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.

“Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menguraikan kronologi pengadaan masker Covid-19 hingga dugaan aliran dana yang diterima sejumlah terdakwa.

Terdakwa Dewi Noviany diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp117 juta. Sementara itu, Rabiatul Adawiyah disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp342 juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa secara bersama-sama diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,579 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Serta dakwaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO