BerandaNTBNegeri Tanpa Rem: Urgensi Oposisi Konstitusional Dalam Demokrasi Indonesia

Negeri Tanpa Rem: Urgensi Oposisi Konstitusional Dalam Demokrasi Indonesia

Oleh: Dr. Sarkawi, S.H., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Universitas Mataram

Hiruk Pikuk di Panggung Negara

Beberapa waktu terakhir, ruang publik kita riuh. Kebijakan yang lahir mendadak memantik protes. Aturan main ketatanegaraan diperdebatkan hingga ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) demi mencari kebenaran konstitusional. Polemik ijazah berlarut-larut, padahal jalur penyelesaiannya semestinya tidak panjang. Mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan. Media sosial dipenuhi kegelisahan dan beragam komentar, sementara parlemen kerap terdengar lebih senyap daripada rakyat yang diwakilinya.

Rakyat seakan disuguhi drama yang tak kunjung usai. Energi bangsa terkuras, dan banyak orang mulai lelah bertanya: kapan semua ini selesai, dan apa sebenarnya yang sedang terjadi dengan negara kita?

Tanda Hukum Sedang Hidup

Saya memandang kegaduhan ini bukan semata-mata tanda krisis, melainkan juga pertanda bahwa demokrasi masih bernapas dan hukum sedang bereaksi di tengah masyarakat.

Eugen Ehrlich, pemikir hukum asal Austria, mengajarkan bahwa pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang atau putusan hakim, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Inilah yang ia sebut living law, hukum yang hidup. Ketika rakyat bersuara, memprotes, dan menuntut, sesungguhnya mereka sedang memberi tahu negara bahwa ada jarak antara hukum di atas kertas dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Lalu dari mana jarak itu berasal? Menurut saya, sebagian besar berpangkal pada ketidakseimbangan politik yang dibiarkan tumbuh sejak awal. Ketika hampir seluruh kekuatan politik berada di satu barisan, tidak ada lagi yang menimbang, menguji, dan mengoreksi kekuasaan dari dalam sistem.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun, apalagi memperbesar masalah. Tujuannya sederhana: membantu masyarakat memahami mengapa semua ini terjadi dan bagaimana jalan keluarnya, dilihat dari sudut pandang hukum tata negara.

Teringat pada Sebuah Buku

Menyaksikan rangkaian peristiwa itu, saya teringat pada buku yang saya tulis pada awal 2025, Membangun Oposisi Konstitusional: Solusi Menuju Keseimbangan Demokrasi Substantif di Indonesia. Buku itu lahir dari satu keprihatinan: lemahnya keseimbangan kekuasaan dalam sistem presidensial kita, yang didominasi koalisi besar tanpa oposisi yang terorganisasi dan terlindungi secara konstitusional.

Apa Itu Oposisi dan Bagaimana Ia Bekerja?

Oposisi adalah kekuatan politik di luar pemerintahan yang secara sah mengkritik, mengawasi, dan menawarkan kebijakan alternatif. Oposisi bukan musuh negara. Ia penjaga keseimbangan, penyambung suara warga yang pilihannya kalah dalam pemilu, dan pengawal prinsip negara hukum.

Dalam sistem parlementer, oposisi melekat pada desain pemerintahannya. Di Inggris dikenal His Majesty’s Loyal Opposition, lengkap dengan “kabinet bayangan” yang siap menggantikan pemerintah. India bahkan memberi status resmi kepada pemimpin oposisi melalui undang-undang. Pemerintah bisa dijatuhkan lewat mosi tidak percaya, sehingga kritik oposisi punya daya tekan yang nyata.

Sistem presidensial berbeda. Presiden dipilih langsung, masa jabatannya pasti, dan tidak bisa dijatuhkan karena kebijakan yang tidak populer. Justru karena kedudukan presiden begitu kuat, pengimbangnya harus kuat pula. Di Amerika Serikat, pengimbang itu lahir dari dua partai yang bersaing keras di Kongres. Di Indonesia, pengimbang itu nyaris hilang, karena partai-partai lebih memilih bergabung dengan pemerintah daripada mengawasinya.

Tanpa Oposisi, Drama Akan Terus Berulang

Di sinilah akar persoalannya. UUD NRI 1945 hasil amandemen tidak mengenal istilah oposisi. UU Partai Politik dan UU MD3 pun tidak mengaturnya. Tidak ada aturan yang secara khusus memberi hak, akses, atau perlindungan bagi partai yang memilih berada di luar kekuasaan. Akibatnya, menjadi oposisi adalah pilihan yang mahal, dan partai berbondong-bondong merapat ke koalisi.

Ketika hampir semua kekuatan politik berada di barisan pemerintah, DPR kehilangan daya kritisnya. Kebijakan cenderung berjalan satu arah tanpa diuji secara memadai. Ilmuwan politik Andreas Schedler mengingatkan tentang electoral authoritarianism: pemilu tetap digelar, tetapi tanpa kontestasi yang sesungguhnya. Indonesia tentu belum sampai ke titik itu, tetapi melemahnya pengawasan adalah gejala awal yang patut diwaspadai.

Saya khawatir, selama kekosongan ini dibiarkan, kita akan terus disuguhi drama demi drama. Ketidakpuasan yang tidak tersalurkan di gedung parlemen akan mencari jalannya sendiri di jalanan.

Menghadirkan Penegur bagi Presiden

Karena itu, oposisi perlu dilembagakan dalam sistem presidensial kita. Tujuannya bukan menjatuhkan presiden, melainkan memastikan kekuasaannya berjalan dengan pengawasan politik yang efektif. Harus ada pihak yang sah untuk mengawasi dan menegur presiden ketika keluar jalur, atau ketika ambisi kekuasaan mulai mengabaikan aturan main konstitusional.

Ketika Kopilot Kekuasaan Tidak Didengar

Bayangkan Indonesia sebagai pesawat besar yang membawa seluruh rakyat. Presiden duduk di kursi pilot karena mandat rakyat memberinya tanggung jawab untuk menentukan arah pemerintahan. Namun, mandat itu bukan izin untuk menerbangkan pesawat sekehendak hati. Kopilot tidak mengambil alih kemudi; ia memeriksa instrumen, mengingatkan arah, dan memberi peringatan ketika pesawat mulai menyimpang. Dalam demokrasi, oposisi konstitusional menjalankan fungsi serupa: menguji kebijakan, mengingatkan pemerintah, dan menawarkan arah alternatif ketika keputusan berisiko menjauh dari kepentingan rakyat dan konstitusi.

Indonesia memiliki lembaga dan mekanisme pengawasan. Persoalannya, pengawasan formal dapat kehilangan daya ketika pengimbang politik di parlemen lemah dan kritik tidak didengar oleh pengambil keputusan. Jika suara kopilot terus diabaikan, keselamatan perjalanan negara seolah-olah bertumpu pada kehendak satu pilot. Sebagian kegaduhan politik yang kita saksikan hari ini dapat dibaca sebagai turbulensi yang muncul ketika kebijakan dan keputusan tidak cukup diuji serta dikoreksi sejak awal. Karena itu, oposisi hadir bukan untuk merebut kemudi atau mengacaukan penerbangan, melainkan untuk memastikan kekuasaan tetap terkendali dan negara berada di jalur konstitusi.

Seperti Apa Wujudnya?

Dalam buku saya, desain pelembagaan oposisi itu saya rumuskan dalam tiga hal. Kriterianya: partai tidak bergabung dengan koalisi eksekutif, memiliki kursi di DPR, dan menyatakan diri sebagai oposisi secara resmi. Haknya: dukungan anggaran yang setara, kepemimpinan di alat kelengkapan tertentu seperti panitia angket, akses informasi kebijakan, dan perlindungan dari kriminalisasi. Tanggung jawabnya: menyodorkan kebijakan alternatif secara tertulis, menjaga etika, dan loyal pada konstitusi.

Saya juga mengusulkan Lembaga Oposisi Nasional yang menerbitkan Laporan Tahunan Oposisi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPR. Sebagian kalangan khawatir oposisi yang kuat akan mengganggu stabilitas. Kekhawatiran itu wajar, tetapi stabilitas yang dibangun dengan meniadakan kritik adalah stabilitas yang rapuh. Yang dilembagakan adalah kritik yang bertanggung jawab, bukan kekacauan.

Yang Dikhawatirkan Telah Tertulis

Membaca kembali buku itu hari ini, saya tertegun. Apa yang kini kita saksikan ternyata telah saya khawatirkan di sana: DPR yang kehilangan fungsi pengawasan, legislasi yang miskin kompetisi gagasan, menurunnya kepercayaan publik pada parlemen, dan demokrasi substantif yang menyusut menjadi sekadar prosedur.

Saya tidak sedang meramal. Saya hanya membaca logika ketatanegaraan. Selama oposisi konstitusional tidak diakomodasi, kejadian-kejadian serupa, bahkan dalam bentuk lain yang belum terbayangkan, sangat mungkin muncul kembali.

Saatnya Mengonstitusionalkan Oposisi

Jalan keluarnya jelas: oposisi harus dilembagakan, bahkan dikonstitusionalkan. Langkahnya dapat ditempuh bertahap dalam satu periode pemerintahan, mulai dari revisi UU Partai Politik dan UU MD3, pembentukan undang-undang tentang Lembaga Oposisi Nasional, hingga amandemen terbatas UUD NRI 1945 yang menegaskan oposisi sebagai bagian dari sistem perwakilan yang dijamin konstitusi.

Dengan begitu, ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden dan Wakil Presiden, siapa pun yang menjabat, akan semakin sempit. Oposisi bukan gangguan bagi pemerintahan. Ia adalah rem yang menjaga pesawat bernama negara tetap di jalurnya.

Dr. Sarkawi, S.H., M.H. adalah dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram,
Penulis buku “Membangun Oposisi Konstitusional: Solusi Menuju Keseimbangan Demokrasi Substantif di Indonesia”
(Global Research and Publishing, 2025).

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO