Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 12 kelurahan di Kota Mataram belum mengeksekusi program desa berdaya. Pasalnya, anggaran yang dijanjikan pemerintah provinsi belum dicairkan. Hal ini disesalkan karena berpengaruh terhadap target pelaksanaan program di masyarakat.
Lurah Bintaro, Rudy Herlambang mengatakan, pihaknya sebagai penerima program menyayangkan anggaran belum dicairkan. Sementara, program ini sangat bagus untuk mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem. Pihaknya justru mengkhawatirkan tidak efektif karena tidak bisa dijalankan dengan waktu mepet, maka anggarannya menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Pihaknya akan berusaha semaksimalkan mungkin merealisasikan program bisa mencapai 95 persen.
“Kita menunggu APBD perubahan. Kalau hitung-hitungan kita punya waktu satu bulan setengah,” katanya dikonfirmasi, Selasa (27/10)
Pihaknya akan melaksanakan program itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) agar tidak menimbulkan persoalan, karena program ini sangat bagus untuk mengentaskan kemiskinan. Artinya, nelayan tidak bisa melaut bisa beralih profesi untuk pengembangan usaha lainnya.
Oleh karena itu, ia berharap anggaran program desa berdaya bisa dicairkan sehingga program langsung dieksekusi. Kedua, program ini bermanfaat meningkatkan ekonomi serta masyarakat bisa memaksimalkan program ini untuk pengembangan usaha baru mereka.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana menjelaskan, dana program desa berdaya berada di Pemerintah Provinsi NTB. Kelurahan yang ditunjuk sebagai lokasi program diminta mengajukan proposal dan tim yang dibentuk Pemprov NTB akan mengevaluasi kelayakan dan kesesuaian program untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. “Jadi yang menentukan itu dari provinsi langsung,” terangnya.
Putu tidak mengetahui kebijakan pencairan anggaran itu mewajibkan kepala daerah bersurat atau sebaliknya. Program ini telah masuk ke ranah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, karena pencairan dananya akan dicairkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan.
Oleh karena itu, eksekusi program desa berdaya di 12 kelurahan harus menunggu proses evaluasi serta sinkronisasi APBD P Kota Mataram. “Kalau proses pencairannya yang lebih tepat menjawab BKD, karena mekanisme menggunakan APBD perubahan,” ujarnya.
Semestinya kata dia, 12 kelurahan yang masuk program desa berdaya bisa mengeksekusi program tersebut. Pemprov NTB dipastikan telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung program pemberdayaan tersebut.
Ia memahami bahwa eksekusi program desa berdaya cendrung mepet. Artinya, kelurahan memiliki waktu efektif mengerjakan program kurang dari dua bulan.
Akan tetapi, kelurahan memiliki program berbeda-beda sesuai dengan kondisi wilayah. Contohnya, di Kelurahan Bintaro melaksanakan program ketahanan pangan dan lingkungan. Salah satu programnya adalah tempah dedoro sehingga program ini bisa cepat dieksekusi. “Program ini pemberdayaan masyarakat berbasis ekonomi dan lingkungan. Kalaupun ada yang membuat peternakan ikan lele atau tanam cabai bisa cepat dieksekusi,” katanya.
Persoalan estimasi waktu pelaksanaan program lanjutnya, Pemprov NTB diyakini telah memiliki perhitungan untuk menyetujui program yang dapat dikerjakan dalam waktu cepat. Meskipun efektivitas pelaksanaan kurang dari dua bulan karena perlu menyusun laporan pertanggungjawaban. (cem)



