Mataram (Suara NTB) – Pimpinan DPRD NTB akan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait dengan surat masuk dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB tentang usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD NTB dari fraksi PPP.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, proses PAW sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang jelas, sehingga pimpinan DPRD tidak akan berani keluar dari koridor tersebut.
“Ini sudah ada aturan-aturan, ada SOP, ada rule-rulenya. Saya pikir kita akan berkomitmen bahwa kita tidak akan berani keluar dari aturan yang sudah ada,” ujar Lalu Wirejaya.
Ia menjelaskan, terkait usulan PAW tersebut, pimpinan DPRD masih mempelajarinya secara mendalam. Pihaknya tidak akan bertindak gegabah lantaran ada aturan main yang harus diikuti.
“Terkait dengan usulan PAW ini Insya Allah pimpinan akan konsultasi ke Kementerian Hukum. Untuk mempertanyakan bagaimana sih sesungguhnya (PAW) ini,” jelasnya.
Wirajaya juga menekankan bahwa pimpinan DPRD NTB tidak memiliki kepentingan untuk membela kubu manapun dalam konflik internal PPP tersebut. Sikap netral akan dijunjung tinggi selama proses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami pimpinan yang lain tidak ada kepentingan, ya, tidak ada kepentingan mau bela kiri, bela kanan, selama itu sah menurut hukum, ya kita jalankan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ia mengakui dinamika PAW kali ini cukup berat, karena yang bersengketa merupakan unsur pimpinan dan ketua fraksi. Namun, ia memastikan DPRD akan tetap pada posisi netral. “Benar-benar kita netral. Tidak kiri-kanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wirajaya mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada dua surat masuk terkait PAW PPP tersebut. Dua surat tersebut diduga berasal dari dua kubu yang berseteru di internal PPP NTB. Namun, keputusan akhir terkait surat mana yang akan diproses DPRD NTB masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemenkum.
“Dua-duanya surat masuk, sebelum kita baca dan proses lebih jauh, kita harus ke Kementerian Hukum dulu. Baru nanti apakah dibaca dua-duanya atau bagaimana,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dua kubu di DPW PPP NTB saling mengklaim soal Surat Keputusan (SK) dari DPP PPP tentang struktur kepengurusan yang sah. Yakni antara PPP NTB mubu Muzihir dengan PPP NTB kubu Moh Akri. (ndi)



