Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Pengelolaan uang negara tersebut harus dilakukan sesuai regulasi, prosedur, serta prinsip akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Peringatan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, H. M. Juaini Taofik, saat dikonfirmasi media di Selong, Selasa (27/10/2026). Hal ini menyusul ditahannya salah satu Kades di Lotim, yakni Kades Kotaraja, Kecamatan Sikur. Guna mastikan pelayanan masyarakat, Bupati Lotim telah menunjuk Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Kotaraja.
“Uang desa itu uang negara juga. Maka, aspek kehati-hatian dan regulasinya harus diperhatikan. Tidak sama cara kita mengelola uang pribadi dengan uang negara,” tegas Juaini Taofik.
Ia menjelaskan, dalam pemerintahan, niat baik saja tidak cukup untuk memastikan suatu kebijakan atau tindakan benar secara administratif. Niat baik harus disertai proses yang benar dan sesuai dengan ketentuan formal.
Menurut Juaini, suatu tindakan yang bertujuan membantu masyarakat sekalipun dapat menimbulkan persoalan apabila dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Karena itu, ia berharap persoalan yang muncul dalam pengelolaan anggaran desa dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa, termasuk mereka yang baru akan menjabat.
Dalam tata kelola keuangan di desa, diketahui sudah ada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah cukup rapi dalam perencanaan hingga anggaran. Juaini juga mengingatkan bahwa penggunaan sistem aplikasi dalam pencairan anggaran tidak serta-merta menjamin seluruh proses berjalan tanpa penyimpangan.
Menurutnya, sistem digital tetap memiliki celah apabila dokumen yang dimasukkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, kejujuran dan integritas aparatur desa menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan anggaran.
Ia mencontohkan, dokumen administrasi yang telah ditandatangani, seperti tanda terima atau berita acara kemajuan pekerjaan, tetap berpotensi menimbulkan masalah apabila isinya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ia menekankan, kepala desa bersama perangkat desa, terutama pihak yang terlibat langsung dalam administrasi dan pengelolaan keuangan, harus memastikan setiap dokumen benar-benar mencerminkan kegiatan serta transaksi yang terjadi.
Dengan demikian, penunjukan penjabat sementara maupun pergantian kepemimpinan di tingkat desa diharapkan tetap diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan. (rus)



