BerandaHEADLINEDana Transfer Tahun 2027, Pemerintah Pusat Kembali Pangkas Rp140 Miliar

Dana Transfer Tahun 2027, Pemerintah Pusat Kembali Pangkas Rp140 Miliar


Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Pusat kembali memangkas transfer ke daerah (TKD) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2027 mendatang. Jumlah dana transfer yang dipangkas tahun 2027 sebesar Rp140 miliar, sementara tahun 2026 lalu, pemangkasan mencapai Rp1,2 triliun.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyebut, selama dua tahun terakhir, anggaran TKD yang dipotong oleh pusat ke NTB mencapai Rp1,3 triliun. Akibatnya, banyak program pembangunan infrastruktur di daerah macet. Alasan pemotongan TKD, sambungnya tidak diketahui pasti, yang jelas pemotongan transfer merupakan kebijakan mutlak pusat.


“Yang jelas itu kebijakan pusat yang tidak bisa kita komentari. Tetapi kita berupaya untuk tetap menarik atau mendapatkan dana DBH,” ujarnya, Selasa, 27 Oktober 2026.


Di tengah keterbatasan fiskal akibat pemotongan transfer, Pemprov NTB berupaya menagih kembali Dana Bagi Hasil (DBH) NTB senilai Rp616 miliar. DBH tersebut merupakan hak NTB yang harus disalurkan pusat di tahun 2023-2024 lalu. Namun hingga tahun 2026, daerah belum menerima transfer bagi hasil tersebut.


“Nah ini yang sedang kita cari desainnya. Bagaimana cara mendapatkannya karena pemerintah pusat tidak mungkin menambah TKD,” katanya.


Menurutnya, meski daerah mengalami tekanan fiskal, pusat tidak mungkin berupaya menambah TKD. Hal ini menyusul Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang telah mengalami defisit hingga 3 persen. Begitupun dengan penyaluran DBH dalam bentuk uang, karena itu Nelly mengungkapkan pusat menawarkan skema lain dalam penyaluran DBH yaitu dengan berutang ke PT SMI.


“Tetapi kalau ke PT SMI ini kita masih bertanya bagaimana dengan bunganya. Bagaimana dengan ketentuannya. Karena ini kan uang sendiri, bukan minjam. Jadi masih ada plan B pusat,” jelasnya.


Adapun dengan pemangkasan ini, pembangunan infrastruktur ke daerah berpotensi nihil sama seperti tahun 2026. Pembangunan infrastruktur, sambung mantan Kepala BPSDMD NTB itu masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, karena sejak berpuluh-puluh tahun lalu, pembangunan infrastruktur khususnya di Pulau Sumbawa belum merata.


Meski begitu, saat ini Gubernur telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani kerusakan jalan di NTB.


“Itu juga menjadi PR kita sampai sekarang. Saudara kita di Bima masih protes jalannya belum mulus. Jadi memang harus tetap menjadi prioritas,” ungkapnya.


Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa menambah utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hal ini menyusul Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemprov NTB yang ditahan oleh pusat mencapai Rp600 miliar lebih. Karena itu, Pemprov berencana untuk menambah utang ke BUMN tersebut dengan syarat utang itu tidak dicicil oleh Pemprov, melainkan oleh pusat.

Ia mengaku, surat tersebut sudah dikirim Pemprov saat Menkeu masih dijabat Purbaya Yudhi Sadewa. Pun saat ini, telah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bahwa daerah bisa berutang ke PT SMI untuk melakukan pembangunan daerah. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO